BERITAEKONOMI

KSPSI Rekomendasikan Kenaikan UMK Majalengka 2023, 12,5 Persen

MAJALENGKA – MacaKata.com – Puluhan masa yang tergabung dalam DPC KSPSI dan PC F SP TSK R KSPSI Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mendatangi gedung pendopo Bupati Majalengka.

Mereka beraudiensi dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Majalengka. Kedatangan mereka untuk menuntut kenaikan upah buruh atau pekerja, mengingat kenaikan BBM‎ telah terjadi.

Ketua PC F SP TSK R-KSPSI Kabupaten Majalengka, Asep Odin mengatakan berdasarkan hasil musyawarah melalui rapat koordinasi di internal DPC KSPSI dan PC F SP TSK R KSPSI, terkait dengan kenaikan harga BBM, ini sangat berdampak terhadap para anggota.

Kenaikan BBM yang saat ini terjadi, dilakukan menjelang akhir tahun dan sangat berpengaruh pada kenaikan upah Tahun 2023 mendatang.

“Anggota kami terdampak 2 kali jenis kenaikan, pertama kenaikan akibat kenaikan BBM, kedua terdampak akibat kenaikan upah dan kondisi ini, dapat berakibat menurunnya daya beli buruh dan masyarakat pada umumnya,” ungkapnya, Kamis, 8 September 2022.

Asep menjelaskan, DPC KSPSI dan PC F SP TSK R KSPSI Kabupaten Majalengka, terkait dengan Upah Minimum (UMK) sebagaimana disebutkan dalam UU 11 Tahun 2020 dan PP 36 Tahun 2021.

Sebagai jaring pengaman/safety net yang berlaku bagi pekerja lajang dengan masa kerja 0-1 (Nol sampai Satu ) tahun, maka dengan ini memohon kepada Bupati Kabupaten Majalengka untuk menetetapkan kenaikan UMK Kabupaten Majalengka untuk tahun 2023 sebesar 12.5% dan

penegasan terhadap SK Gubernur tentang upah untuk masa kerja satu tahun keatas.

“Perlu kami sampaikan karena kenaikan BBM sangat berdampak dan menyebabkan menurunnya daya beli buruh. Pekerja di kabupaten majalengka mayoritas masa kerjanya di atas satu tahun,” ‎ucapnya.

Asep menuturkan, ‎untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dengan tetap bekerja di perusahaan di Kabupaten Majalengka. Demi keberlangsunagn Perusahaan, Demi meningkatkan investasi dan demi menjaga kondusifitas Kabupaten Majalengka yang aman, nyaman dan sejahtera.

“Maka kami merekomendasikan Bupati Majalengka untuk menetetapkan kenaikan UMK Kabupaten Majalengka untuk tahun 2023 sebesar 12.5% dan

penegasan terhadap SK Gubernur tentang upah untuk masa kerja satu tahun keatas,” tuturnya.

Terpisah, Sekertaris Daerah Kabupaten Majalengka, Eman Suherman mengapresiasi upaya yang dilakukan DPC KSPSI dan PC F SP TSK R KSPSI Kabupaten Majalengka. Apalagi dengan melaksanakan Audiensi ini, menurutnya menjadi langkah yang luar biasa.

“Aspirasi ini akan kita bahas bersama dan saya, sangat mengapresiasi dengan adanya audiensi ini. Kenaikan BBM memang berimbas pada semua faktor, kenaikan BBM memengaruhi dan memunculkan kenaikan barang dan jasa lainnya,” ungkap Sekda Majalengka. (MC-05)

Comment here