Penulis : Herik Diana
Hingga Hari Ini Bawaslu Majalengka Telah Menerima 4 Warga yang Namanya Dicatut
MAJALENGKA – macakata.com – Bawaslu Majalengka menerima laporan adanya sejumlah warga yang namanya dicatut oleh partai politik tertentu.
Padahal, warga Majalengka tersebut, bukanlah anggota partai politik (parpol) tertentu. Nama warga tersebut dicatut tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
Kordiv Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Majalengka, Idah Wahidah mengatakan, hingga hari ini, Bawaslu Majalengka telah menerima ada empat pengaduan laporan.
“Ada 4 orang warga Majalengka yang dicatut namanya oleh Parpol tertentu. Salah satunya berstatus sebagai PNS,” kata Idah Wahidah, Senin, 12 September 2022.
Idah menambahkan, sebagi respon dari laporan itu, pihaknya langsung membantu dan mengisikan form pengaduan dari KPU. Sementara datanya telah diserahkan ke KPU.
“Tiga orang pengisian formnya kita bimbing, satu orang melakukannya sendiri,” ujarnya.
Idah menjelaskan, empat orang yang melaporkan pencatutan nama pada keanggotaan partai politik tersebut, menerangkan bahwa dirinya tidak pernah menjadi anggota maupun pengurus partai manapun, namun tiba-tiba namanya dimasukkan tanpa izin (dicatut) sebagai anggota partai politik, jelas hal itu merugikan dirinya.
Pihaknya mengajak kepada seluruh warga Majalengka untuk mengecek secara mandiri melalui website resmi kpu maupun bawaslu atau datang langsung ke kantor Bawaslu Majalengka.
“Saya juga menghimbau warga Majalengka segera melapor ke Bawaslu jika namanya dicatut partai politik,” ujarnya. (****)
Comment here