MAJALENGKA – macakata.com – Narkotika Jenis Sabu dan Daun Ganja Kering yang jadi barang bukti aparat hukum dihancurkan, dimusnahkan. Tujuannya jelas, supaya tidak digunakan atau dimanfaatkan oleh tangan yang tak bertanggungjawab.
Hanya sebagian kecil saja, barang bukti narkotika jenis Sabu dan Ganja kerimg itu disisihkan untuk pembuktian ke pimpinan yang ada di tingkat provinsi.
Barang bukti narkotika jenis Sabu dan Ganja Kering itu merupakan penanganan dari pengungkapan dua kasus dengan tiga orang tersangka.
Narkotika jenis Sabu dimusnahkan dengan cara memasukan Sabu ke dalam tabung kimia yang berisi air dan cairan Kimia jenis H2S04 atau Asam Sulfat.
Narkotika jenis daun ganja kering dihancurkan dengan cara memasukan daun ganja kering ke dalam blender yang berisi air. Dilumatkan seperti menjus alpukat. Pemusnahan barang bukti narkotika ini dilaksanakan di Mako Polres Majalengka, Senin, 19 September 2022.
Sebelumnya, narkotika yang jadi barang bukti tersebut, dilakukan pengecekan dengan menggunakan testkit atau screening dengan asuransi kebenaran 99 persen.
Caranya, narkotika jenis sabu dimasukkan ke alat tersebut. Warnanya pun berubah menjadi ungu. Jika sudah berubah warna, dapat dipastikan, bahwa zat dalam sabu tersebut mengandung Metamfetamin.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin bersama Kejari Majalengka Eman Sulaeman mengatakan, pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu dan Daun Ganja Kering jumlahnya yakni 53 gram sabu-sabu. 53 gram Daun Ganja Kering. (Acil)
Comment here