BERITA

Ditutup Besok! 25 Kecamatan Pendaftar Calon Panwascam Terpenuhi

Penulis : Herik Diana

Bawaslu Majalengka ‎Telah Buka Pendaftaran Panwascam dari 21 Hingga 27 September 2022

MAJALENGKA – ‎macakata.com – Peminat untuk menjadi pengawas pemilihan umum kecamatan (panwascam) di Kabupaten Majalengka cukup tinggi. Hingga tanggal 26 September 2022, atau sehari sebelum penutupan tangal 27 nanti, 25 kecamatan telah memenuhi kuota pendaftar. Hanya Kecamatan Cingambul yang masih kurang pendaftar.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majalengka akan segera mengakhiri Penerimaan Berkas Calon Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se- Kabupaten Majalengka Pada hari Selasa tanggal 27 September 2022.

Hal tersebut sesuai Pedoman Pembentukan Panitia Pengawasan Pemilu Kecamatan  (PANWASCAM) yang telah terbit melalui Surat Ketua Bawaslu RI Nomor : 314 /HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 09 September 2022.

Bawaslu Kabupaten Majalengka melalui Kelompok Kerja (POKJA) akan mengakhiri penerimaan berkas Calon PANWASLU KECAMATAN pada tanggal 27 September 2022, mengikuti pedoman yang telah terbit melalui Surat Ketua Bawaslu RI Nomor: 314 / HK.01.00/K1/09/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 09 September 2022.

“Artinya sesuai tahapan atau jadwal penerimaan berkas, menyisakan satu hari lagi yakni besok,” Ungkap Alan Barok Ulumudin, M.Pd, Anggota Bawaslu Kabupaten Majalengka.

Alan Barok Ulumudin, juga ‎menjabat sebagai Kordiv Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO), mengatakan, dalam persoalan pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan untuk Pemilu 2024 diberi tanggung jawab sebagai Ketua Kelompok Kerja (POKJA).

Saat ini, tahapan yang Pokja telah lakukan adalah menerima berkas para Calon PANWASLU KECAMATAN mulai dari tanggal 21 September lalu sampai dengan 27 September 2022.

“Kami juga sudah bekerja untuk menerima berkas selama 6 hari sesuai dengan Hari Kalender yang mana tidak ada hari libur walau Sabtu dan Minggu. Setelah hari terakhir besok tanggal 27 September 2022, tahapan selanjutnya pada tanggal 28 sampai dengan 30 September 2022 akan kami lakukan penelitian kelengkapan syarat atau berkas Calon Panwaslu Kecamatan yang sudah diterima Kelompok Kerja (POKJA) yang sudah di bentuk Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Majalengka,” ungkapnya.

Selaku Ketua POKJA, Alan menjelaskan akan ada perpanjangan pengumuman dan penerimaan berkas jika jumlah pendaftar tidak mencukupi dua kali lipat dari kebutuhan. Namun bukan hanya itu, keterpenuhan 30 persen calon pendaftar perempuan, juga dapat menyebabkan perpanjangan masa pendaftaran atau penerimaan berkas di setiap kecamatan.

Sampai saat ini, pada tanggal 26 Sepetember 2022 melalui data pertanggal 21 sampai 26 September 2022 Pukul 17.00 WIB sudah 25 Kecamatan yang memenuhi syarat minimal dua kali kebutuhan jumlah calon.

Kecuali  Kecamatan Cingambul yang masih belum memenuhi 30% kebutuhan keterwakilan Perempuan. Kita akan lihat di hari terakhir besok tanggal 27 September 2022 semoga pelamar akan meningkat sehingga tidak perlu ada perpanjangan masa pendaftaran atau penerimaan berkas.

“Segera antar lamaran sahabat ke kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Majalengka di Jln. Letkol. Abdul Gani No. 7, Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka. Berkas dapat dikirim melalui email resmi Bawaslu Kabupaten Majalengka,  rekrutmenpanwascam.bawaslumjll@gmail.com dan bisa juga melalui Kantor POS dengan catatan tidak melampaui batas waktu atau tanggal penerimaan yang sudah ditentukan, 27 September 2022 Pukul 17.00 WIB,” ungkapnya.‎

Tak kalah penting, Alan juga menyampaikan syarat utama pendidikan minimal SMA/sederajat dan usia minimal sudah berumur 25 tahun ketika mendaftarkan diri. Untuk keterbukaan informasi kami juga sudah menyampaikan informasi ini melalui media cetak/online, media sosial (seperti facebook dan instagram), website resmi Bawaslu Majalengka, dan spanduk sosialisasi terpasang di setiap Kecamatan.

“Maka dari itu, kepada seluruh masyarakat yang memenuhi syarat agar dapat mendaftarkan diri untuk mewakili Kecamatan masing-masing,” ujarnya. (*

Comment here