MAJALENGKA – macakata.com – KPU Kabupaten Majalengka yang diduga telah melakukan pelanggaran soal verifikasi parpol dengan menggunakan video call, dan sempat mengikuti sidang di Bawaslu Provinsi Jawa Barat, punya versi tersendiri untuk membantah dan mengklarifikasi dugaan pelanggaran tersebut.
Pada pekan lalu, semua anggota komisioner KPU Majalengka juga menghadiri sidang dugaan pelanggaran tersebut. Ditemui di kantornya, Ketua KPU Majalengka, Agus Syuhada mengatakan pihaknya membenarkan bahwa pekan lalu, dia dan semua anggota KPU Majalengka menghadiri sidang di Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
“Kami ini harus patuh pada aturan dan instruksi dari KPU RI. Dalam aturan yang serempak se-Indonesia, kami dibolehkan untuk melakukan verifikasi partai politik melalui video call,” ungkapnya, Jumat, (30/9/2022).
Agus menambahkan, tak hanya KPU Majalengka saja yang melakukan klarifikasi verifikasi parpol menggunakan metode video call. Sepengetahuannya, ada 11 kabupaten/kota di Jawa Barat, yang juga sama melakukan verfikasi menggunakan video call.
“Kami yang ikut sidang ini, juga punya alasan yang sama persis, instruksi kami jelas dari KPU RI. Kami dari tingkat kabupaten, tentu harus manut pada aturan yang dibuat oleh KPU RI,” ungkapnya.
Agus menjelaskan, pihaknya telah menggunakan metode sesuai Peraturan KPU Tahun 2022, sementara Bawaslu masih menggunakan Peraturan Bawaslu tahun 2018. PKPU nomor 4 tahun 2022 terkait verifikasi administrasi partai politik.
KPU Majalengka menyatakan, mekanisme verifikasi administrasi partai politik (parpol) telah sesuai dengan aturan dan arahan KPU RI. KPU se-Indonesia telah menjalankan verifikasi administrasi berdasarkan PKPU tersebut dan petunjuk serta arahan KPU RI hingga provinsi juga KPU di setiap kabupaten dan kota.
Agus menuturkan, PKPU tersebut dibuat oleh KPU RI. Menurutnya, setiap pasal yang terkandung di dalam PKPU sudah lebih dipahami oleh KPU RI hingga akhirnya ada arahan tersebut.Terkait klarifikasi verifikasi administrasi lewat video call pun, kata dia, merupakan arahan dari KPU RI.
“Semua telah dilakukan sesuai aturan,” ungkapnya. (MC-07)
Comment here