MAJALENGKA – macakata.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organisasi Masyarakat (Ormas) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB) secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Pemerintah Desa Padarek, Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka.
Ketua DPD Pekat IB Kabupaten Majalengka, Odi Sanjaya didampingi Sekertaris, Ahi mengungkapkan, dilaporkannya oknum Kepala Desa Padarek tersebut lantaran diduga melakukan tindakan korupsi yang bersumber dari dana desa (DD) tahun 2021-2022.
Sehubungan dengan adanya fakta dan informasi yang berkembang di tengah masyarakat Desa Padarek, yang terletak di Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat, pihaknya bersama organisasi PEKAT IB DPD Kabupaten Majalengka telah melayangkan pengaduan tentang penyelewengan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2021-2022.
“Masyarakat mengetahui bahwa di Pemerinatahan Desa Padarek terdapat indikasi ada penyelewengan terhadap keuangan desa khususnya Tahun Anggaran 2021-2022 (yang sedang berjalan). Adapun penyelewengan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2021-2022 sebagaimana dimaksud,” ungkapnya, dalam rilis yang diterima, Selasa, 4 Oktober 2022.
Odi menambahkan, laporan tersebut juga telah disampaikan ke pihak Kejaksaan Negeri Majalengka. Pihaknya menduga kuat, antara realisasi penggunaan dengan laporan keuangan desa jauh berbeda dengan kondisi dan situasi di lapangan atau lokasi pembangunan.
Kepala Desa Padarek bersama aparatur Pemerintahan Desa Padarek tidak terbuka tentang informasi kegiatan pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat tahun Anggaran 2021 dan 2022.
“Salah satu faktanya, Hal ini di pemerintahan Desa Padarek tidak terpampang papan informasi tentang APBDes, juga tidak adanya sosialisasi APBDes sebagaimana ditentukan dalam aturan. Sehingga ketika warga ingin mengakses informasi tersebut agak sulit,” ungkapnya.
Odi menjelaskan, akibat minimnya keterbukaan informasi transfaransi keuangan tersebut, masyarakat desa Padarek mempertanyakan. Bahkan, ada dugaan Ketua BPD beserta Anggota BPD tidak bisa menjalankan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya dalam kegiatan pengawasan terhadap setiap pelaksanaan pekerjaan pembangunan di Desa Padarek Periode Tahun anggaran 2021-2022.
“Pemerintah desa tersebut, kami nilai tidak adaketerbukaan terkait RKPDes dan APBDes. Bukti pernyataan sebagi pendukung juga telah kami laporkan dalam berkas yang kami sampaikan ke Kejaksaan Negeri Majalengka,” ujarnya.
Pihak Ormas Pekat IB, juga menduga surat laporan pertanggung jawaban Dana Desa Padarek tahun anggaran 2021 tidak ada kepastian hukum secara administrasi, karena dengan terbukti Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) kegiatan Padat Karya Tunai (PKT) tahun anggaran 2021 tidak disertakan Stempel Desa Padarek dan belum adanya tandatangan pihak-pihak yang terlibat.
Adanya dugaan bahwa terdapat kegiatan Padat Karya Tunai (PKT) tahun anggaran 2021 tahap tiga yang anggaranya sebesar Rp. 120. 000.000 tidak terserap calon penerima HOK, sehingga dalam Surat laporan pertanggungjawaban diduga tandatangan calon peneriama diduga palsu atau tidak sesuai dengan tanda tangan pekerja, serta nama calon penerima HOK terkesan dibuat-buat atau sembarang nama.
Berdasarkan keterangan saksi dari masyarakat dan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun Anggaran 2022 Tahap I juga ada dugaan pungut biaya (disunat) sebesar 100.000/KPM.
“Sementara yang memungut melibatkan Kepala Dusun tiap blok di Desa Padarek, atas dasar perintah pemerintah Desa Padarek dengan dalih untuk biaya kegiatan Panitia Hari Besar Islam,” ucapnya.
Adapun kejadiannya sejak bulan Juni. Sementara uangnya tidak dipergunakan untuk kegiatan tersebut dan tidak tercantum pada RAB PHBI.
Pihak ormas Pekat IB juga menduga ada Anggaran Rutilahu dari anggaran Dana Desa tahun anggaran 2022 sebagian belum diterima dan belum dilaksanakan, sementara anggaran sudah di cairkan.
Pihak ormas menduga kepala Desa Padarek beserta Istri meminjam uang dari Masyarakat untuk kepentingan pribadi, sementara ada indikasi dibayar dari Dana Desa tahun anggaran 2022 dengan perjanjian tiga kali cicilan, berdasarkan pada tahapan pencairan Dana Desa dan sudah dibayarkan sebagian sebesar Rp. 50.000.000.
“Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, kami dari organisasi PEKAT IB DPD Kabupaten Majalengka tentunya meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Majalengka untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini,” tandasnya.
Sementara itu, berkas laporan dugaan korupsi pemerintah desa Padarek ini diterima oleh Kasie Intel Kejaksaan Negeri Majalengka. Pihak Kejaksaan akan mengkaji lebih dulu perihal adanya laporan dugaan korupsi di tataran pemerintahan desa di wilayah Kecamatan Lemahsugih Kabupaten Majalengka. (MC-04)
Comment here