BERITAPENDIDIKANTOKOH

Predikat Cum Laude, Kepala Bapenda Majalengka Meraih Gelar Doktor Hukum

MAJALENGKA – macakata.com – Putra kedua Bupati Majalengka, H. Irfan Nur Alam SH, MH kini menyandang gelar doktor.

H.Irfan Nur Alam, SH, MH yang kini menjabat Kepala Bapenda Majalengka telah menjalani Sidang Terbuka Promosi Doktor Program Studi Ilmu Hukum, pada Selasa, 4 Oktober 2022 di Pascasarjana Universitas Jaya Baya Jakarta.

Karya ilmiah disertasi yang bertajuk “Pola kerja sama pemanfaatan barang milik daerah sebagai salah satu prasana dalam peningkatan pendapatan daerah,”diuji dihadapan para dewan penguji.

Para dewan penguji dalam sidang tersebut diantaranya, Ketua tim promotor Prof Dr Fauzie Yusuf Hasibuan, MH, Prof Dr H Amir Santoso, M.Soc, Dr. Atma Suganda, M Hum, Dr. Zulkarnain Sitompul, SH, Dr.Ismail SH MH, Prof. Dr. idzan Fautanu, MA, Prof. Dr. h Basuki R Wibowo SH MS, Dr. Maryano, SH, MH, CN. Sidang sempat diskor selama dua puluh menit, untuk memberikan kesempatan kepada dewan juri memberikan penilaian atas pemaparan disertasi yang ditulis oleh Irfan.

Kemudian, Gelar doktor dibacakan Rektor Universitas Jaya Baya Jakarta, Prof Dr H Amir Santoso, M.Soc. Menyebutkan, berdasarkan hasil rapat yudisium Sidang Terbuka Promosi Doktoral pada program doktor ilmu hukum dengan mempertimbangkan prestasi, ketekunan, ketelitian dan kesungguhan, serta semangat promovendus dalam menjalankan proses pendidikan selama ini.

Maka dengan ini diputuskan Irfan Nur Alam dinyatakan lulus dengan predikat Cum Luade.

“Kepadanya diberikan hak untuk menyandang gelar doktor, sesuai dengan hak dan kewajiban serta kehormatan yang melekat pada gelar itu,” ujar Prof Amir.

Prof Amir menjelaskankan, promovendus Irfan merupakan doktor ke-337 Universitas Jaya Baya dan doktor ke 107 yang menyandang predikat Cum Laude. Penyematan gelar ini, diperoleh bukan karena seorang pejabat atau putera kepala daerah, namun memang orang pintar, dibuktikan dengan hasil sidang promosi doktor ini.

“Kami bangga dengan hasil penelitian ini, semoga ilmu yang diperoleh ini dapat memberikan manfaat bagi bangsa dan negara ini,” ungkapnya.

Berdasarkan penelitian dan pendalaman kajian yang dia lakukan, pada sidang itu Irfan memberikan saran terhadap pemerintah pusat  Kementrian Keuangan dan Kemendagri, untuk segera merevisi kembali terhadap peraturan pemerintah yang terkait dengan pengelolaan barang milik daerah. Khususnya yang mengatur pemanfaatan barang milik daerah dengan mengedepankan kepentingan daerah dan kearifan lokal.

Termasuk memberikan kemudahan serta percepatan dalam pemilihan mitra kerjasama pemanfaatan barang milik daerah selaras dengan lima prinsip dasar kemudahan investasi daerah.

“Yakni kepastian hukum, keseteraan, transfaransi, akuntabilitas, efektif, efesien,”ujarnya.

Pemerintah pusat pun melalui Kemendagri, lanjut Irfan, harus mengimplementasikan pola kerjasama yang ideal dalam pemanfaatan barang milik daerah dan perlu dibuatkan standar operasional prosedur (SOP) untuk pedoman bagi pemerintah daerah dan sekaligus memberikan perlindungan kepada kepala daerah agar tidak terjerat hukum dan salah dalam menerapkan kebijakan.

Pada promosi doktor itu turut hadir keluarga besar Irfan Nur Alam, Bupati Majalengka H Karna Sobahi, Wakil Bupati Majalengka Tarsono D Mardiana, Sekretaris Daerah Majalengka H Eman Suherman serta para pejabat eselon IIb dan eselon IIIa di lingkungan Pemkab Majalengka, serta tamu undangan lainnya.

Sidang ini berlangsung dengan penuh hidmat. Karangan bunga dari berbagai OPD dan instansti terkait memadati halaman kampus setempat. Ucapan selamat atas diraihnya gelar doktor pun datang dari berbagai kalangan.***

Comment here