BERITAKISAH HIDUP

Cerita Disabilitas Mudah Urus Identitas

Penulis : Diana Ha

MAJALENGKA – macakata.com – Warga Kabupaten Majalengka kini bisa dengan mudah untuk mengurus pembuatan kartu identitas kependudukan, seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, maupun Kartu Identitas Anak (KIA).

Tak hanya warga biasa, kalangan dengan keterbatasan fisik seperti disabilitas, pun bisa mengurus dan dilayani dengan baik. Dengan catatan, semua berkas persyaratan telah lengkap. Sehingga, ketika telah sampai di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Majalengka, bisa segera dilayani.

Sebagai contoh, salah satu disabilitas, warga Kecamatan Sukahaji, Nandang Priatna mengatakan, ia sengaja mendatangi kantor Disdukcapil Majalengka untuk keperluan mengganti e-KTP miliknya yang telah rusak.

Ia datang ‎dengan dibantu menggunakan kursi roda. Selanjutnya, dibantu pegawai Disdukcapil Kabupaten Majalengka. Nandang mengikuti prosedur pelayanan, lima menit kemudian, e-KTPnya telah selesai.

“Alhamdulillah telah beres, ternyata cukup cepat,” ujarnya, pekan ketiga pada September 2022.

Terpisah, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten  Majalengka, Erna Yulmarita ‎mengatakan, saat ini Disdukcapil Majalengka punya program Sakocepat.

Program Sakocepat ini berarti, siapapun warga yang datang langsung ke kantor Disdukcapil untuk mengganti e-KTP yang rusak atau hilang, akan segera dilayani.

“Syaratnya adalah, harus membawa berkas KK dan KTP rusak, atau surat kehilangan dari kepolisian. Bila itu sudah lengkap, maka bisa segera dicetak,” ujarnya.

Erna menambahkan, terlebih, pihaknya juga siap membantu pelayanan untuk kalangan disabilitas, yang memang membutuhkan pelayanan yang bersifat khusus. Untuk mengurus data perpindahan penduduk, antar Kecamatan ataupun antar Kabupaten, itu semua dapat dilayani dalam kurun waktu satu hari.

“Syaratnya, berkas sudah lengkap. Silakan datang langsung, maka prosesnya akan semakin cepat,” ujarnya. (*)

Comment here