MAJALENGKA – macakata.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka mulai melakukan verifikasi faktual partai politik (parpol) dari tanggal 18 Oktober hingga 4 November 2022 mendatang.
Bersama timnya, Ketua KPU Majalengka, Agus Syuhada mengatakan, verifikasi faktual dilakukan untuk memastikan kebenaran keanggotaan, kepengurusan partai politik.
“Ada lebih dari dua ribu warga yang akan kami verifikasi. Verifikasi ini penting, karena akan mengetahui kenyataan dan fakta di lapangan,” ungkapnya, Selasa, 18 Oktober 2022.
Agus menambahkan, verifikasi faktual parpol untuk memeriksa secara mendetail terhadap warga tentang kebenarannya menjadi anggota parpol dan atau pengurus, atau sekedar hanya dicatut namanya oleh Parpol.
“Verifikasi faktual ini untuk mencocokkan, antara data yang ada di dalam data SIPOL dengan kenyataan di lapangan. Apakah betul si A ini anggota dan pengurus? Atau hanya sekedart dicatut namanya oleh parpol,” ujarnya.
Kemudian, masih kata Agus, dalam verifikasi faktual ini warga tersebut bukan bagian dari parpol, maka pihak KPU akan menyodorkan form pernyataan untuk ditandatangani oleh yang bersangkutan.
“Bilamana tidak atau bukan anggota dan pengurus parpol itu, maka yang bersangkutan harus menandatangani surat pernyataan. Surat pernyataan itu sudah kami sediakan form-nya,” ucapnya.
Jika pun, yang bersangkutan, setelah didatangi pihak petugas KPU di rumahnya, dan tidak ada di rumahnya, maka, petugas KPU membuat berita acara bahwa KPU sudah mendatangi rumah yang bersangkutan namun tidak bertemu.
“Jika tak bisa ditemui, maka KPU membuat berita acara bahwa sudah ke sana tapi tidak bisa menemui yang bersangkutan,” ungkapnya.
Sementara itu, Partai Politik yang akan dilakukan verifikasi faktual oleh KPU Majalengka yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Gelora Indonesia, Partai Buruh. (MC-03)
Comment here