MAJALENGKA – Belum saatnya menikah, masih di bawah umur, anak remaja yang hamil duluan di Kabupaten Majalengka banyak mengajukan dispensasi nikah.
Tercatat ada 467 permohonan dispensasi menikah yang tercatat di Pengadilan Agama Majalengka. Angka ini tercatat dari Januari hingga Oktober 2022.
Pengadilan Agama Majalengka mencatat, tahun lalu pun sama, permohonan penerbitan dispensasi menikah pun banyak, pihak PA mencatat ada 419 pengajuan.
Humas Pengadilan Agama Majalengka, pemohon dispensasi menikah setengahnya merupakan calon pengantin wanita yang telah hamil duluan. Namun, persentase hamil duluan masih relatif kecil dibanding faktor ekonomi.
Dispensasi menikah itu merupakan upaya bagi remaja yang belum cukup usia untuk menikah.
Remaja yang belum cukup umur itu bisa mengajukan dispensasi menikah ke Pengadilan Agama melalui proses persidangan terlebih dahulu.
Dispensasi menikah itu, diantaranya karena faktor hamil duluan juga salah pergaulan. Juga, ada faktor ekonomi dan pendidikan.
Pergaulan bebas menjadi salah satu faktor meningkatnya kasus anak hamil duluan sebelum menikah. Mereka harus mengajukan permohonan dispensasi menikah sebagai syarat.
Kasus dispensasi menikah terbanyak di wilayah Kabupaten Majalengka terdapat di wilayah Kecamatan Jatitujuh dan Palasah.
Kasus permohonan pengajuan dispensasi menikah, banyak syarat yang harus dipenuhi pemohon. Yakni harus ada surat rekomendasi dari puskesmas.
Sementara, dalam catatan Pengadilan Agama Majalengka, angka perceraian di Majalengka dalam periode sama terbilang tinggi, yakni 4.169 perkara.
Jumlah itu didominasi oleh perkara perempuan yang mengajukan cerai atau cerai gugat, dibanding laki-laki yang mengajukan cerai atau cerai talak. (Sumber : Tribun, Detik)
Comment here