BERITAKISAH HIDUPWorld

Sengaja Bawa Senapan dari Rumah

Anak Kandung Bunuh Ayahnya

MAJALENGKA – macakata.com – Dia memang sengaja membawa senapan angin ke sawah tempat ayahnya bekerja. Sesampainya di sana, dia mulai menanyakan tentang uang sewa.

Sementara, tanah yang digarap ayahnya itu, sebetulnya masih menjadi milik ayahnya. Namun, si anak tetap ngotot menanyakan uang sewa tanah.

Pertengkaran mulut pun terjadi. Karena emosi, tiba-tiba tangan si anak yang berusia 45 tahun, berinisial U ini, langsung saja memukul sang ayah berusia 75 tahun ke bagian depan kepala menggunakan cangkul berbentuk garpu.

Setelah itu, pertengkaran fisik mirip gulat terjadi di sawah itu. Ketika ada jarak renggang dalam jeda perkelahian, senapan yang sengaja dibawa dari rumah, diarahkan langsung ke kening sang ayah. Peluru senapan angin tepat mengenai keningnya. Darah merah bercucuran.

Tak hanya itu, setelah sang ayah terkapar, si anak durhaka ini kembali memukulkan cangkul, tapi kali ini cangkul yang bukan garpu. Cangkul ini dipukulkan kembali ke bagian kepala.

Peristiwa ini tentu saja membuat panik para petani yang berada di sawah, sekitar Desa Candrajaya Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka, Rabu, 16 November 2022.

Para petani setempat melerai dan berteriak. Selanjutnya, sang ayah, yang terkena pukulan dan penganiayaan anaknya sendiri, segera dilarikan ke rumah sakit terdekat. Tak lama setelah itu, sang ayah yang teraniaya anaknya sendiri menghembuskan nafas terakhirnya.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi ‎mengatakan, pihaknya telah mengamankan pelaku pembacokan atau pemukulan yang dilakukan anak terhadap ayahnya sendiri.

Kronologinya, pelaku menanyakan uang sewa kepada ayahnya, dijawab oleh sang ayah, namun terdengar kurang meyakinkan.

“Selanjutnya si pelaku memukulkan garpu, terjadi perkelahian, lalu senapan angi diletuskan, mengenai kening si ayah. Lalu kembali memukulkan cangkul ke bagian kepala,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan, serangkaian serangan pemukulan sengaja dilakukan si anak. Soal senapan angin memang sengaja dibawa dari rumah oleh anaknya.

“Senjata api senapan angin sudah dibawa dari rumah, sebagian alat seperti cangkul sudah ada di TKP. Senapan itu digunakan setelah pemukulan menggunakan cangkul garpu.tembakannya mengenai kening sang ayah,” ujarnya.
Si anak 45 tahun itu merupakan warga Desa Cicalung Kecamatan Maja Kabupaten Majalengka diamankan setelah melakukan aksinya memukul ayahnya sendiri. Peristiwa ini terjadi pada Rabu 16 November 2022 Pukul 11.00 WIB siang.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan ‎si anak telah  melakukan penganiayaan terhadap ayah kandungnya sendiri. Dari rangkaian pemeriksaan penyidik, si anak sebagai pelaku bertikai dengan ayahnya terkait dengan sewa lahan garapan ataupun bagi hasil warisan.

“Namun pelaku tidak puas,kecewa dengan jawaban orang tuanya pelaku langsung melakukan serangkaian penganiayaan terhadap ayahnya,” ungkapnya.

Pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat satu, Ayat tiga KUHPidana, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. Pasal dua ayat satu UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun penjara. (MC-12)

Comment here