MACA – Tim Perkumpulan Suara Kita akan menyerahkan dokumen administrasi untuk proses klaim kematian dua transpuan peserta BPJS Tenaga Kerja di kantor Cabang Salemba, Jakarta Selatan, pada Kamis,01 Desember 2022 pukul 10.30 WIB.
Sebelumnya telah melalui pemeriksaan oleh bagian pelayanan. Sejujurnya proses yang “melelahkan”, minimal untuk kami yang baru pertama kali melakukan proses klaim ini.
Sejujurnya kami sangat “kecewa” sekali dengan tidak diakuinya surat wasiat notaris yang sudah kami buat sebelumnya bersama peserta saat pendaftaran.
Sehingga kedepannya semua orang yang menjadi peserta BPJS TK, baik transpuan maupun siapapun, yang tidak memiliki atau tidak terhubung saudara kandung, saat meninggal yang dapat diklaim oleh pihak lain (bukan saudara kandung) hanya biaya pemakaman sebesar 10 juta.
Sedangkan dana klaim sisanya, sebesar 32 juta “diambil” oleh pemerintah sebagai dana “tak bertuan”, sampai ada keluarga kandung yang mengurus untuk mengklaimnya.
Tetapi pengurusannya oleh saudara kandung juga bukan hal yang mudah. Ada mekanisme yang panjang yang harus dilalui, minimal memastikan semua keluarga kandung ikut mengetahui dan menyetujui prosesnya.
Bagaimana kalau orang tua, anak, kakak kandung tidak ada lagi? Atau jaraknya sangat jauh, misalnya tinggal di luar negeri?
Saya duga, kasus seperti ini banyak terjadi dan pemerintah dalam hal ini pihak BPJS TK terus “membiarkan” tanpa pernah mengevaluasi aturannya agar lebih mudah dan realistis dilakukan saat klaim oleh pihak lain yang diberikan wasiat oleh peserta.
Sehingga aturannya sekarang, siapapun yang tidak lagi terhubung dengan saudara kandung, akan sulit mengakses semua klaim BPJS TK sebesar 42 juta, kalau surat wasiat tidak pernah diakui oleh aturan BPJS TK.
Akibatnya, semakin sulit birokrasi klaim kematian peserta BPJS TK, maka akan semakin besar dana klaim masuk ke kas pemerintah sebagai dana yang dianggap “tak bertuan”.
Untuk itu, Komisi 9 DPR RI dan pihak BPJS TK dapat melihat realitas ini, sehingga dapat melahirkan aturan baru persoalan ini. Sehingga proses klaim BPJS TK dapat sesuai konteks sosiologis dari setiap peserta. ***Jakarta, 1 Desember 2022
Hartoyo, pendamping Adminduk dan Jamsos bagi komunitas rentan di Indonesia
Comment here