BERITA

Unjuk Rasa Mahasiswa ke KPU Majalengka, Menuntut Transfaransi Pengumuman PPK

MAJALENGKA – macakata.com – Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka didatangi para mahasiswa.

Para mahasiswa ini tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Majalengka dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Majalengka.

GMNI dan HMI mendesak KPU Majalengka agar lebih terbuka. KPU Majalengka diminta mengumumkan ulang dengan mencantumkan hasil nilai peserta seleksi calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) secara jujur, terbuka, dan transparan kepada publik.

Ketua DPC GMNI Majalengka, Totong Karim mengatakan pihaknya menyayangkan KPU Majalengka, terkait persoalan rekrutmen seleksi badan Ad Hoc calon PPK.

Pihak GMNI menilai ada ketidaktransparanan dan kurang jujur dalam pengumuman rekrutmen PPK tersebut. Sebagai catatan, tahapan pendaftaran rekrutmen PPK telah dimulai pada 20 November 2022,  dan penetapan calon PPK pada 15 Desember 2022.

Aksi demonstrasi GMNI dan HMI dilakukan sebagai upaya demi terselenggaranya pemilu yang jujur, adil, dan demokratis. Jika proses pembentukan penyelenggara pemilu dilaksanakan secara tidak demokratis dan transparan, pihaknya khawatir pemilu tidak menghasilkan pemimpin yang berkualitas.

“Kami melaksanakan aksi ini karena tidak mau pemilu gagal,” ujarnya, Selasa, 20 Desember 2022.

GMNI mendesak KPU Majalengka agar kembali membuka dan mengumumkan kembali nilai hasil penyeleksian PPK kepada publik. Alasannya, pihak GMNI akan kembali berdemonstrasi dan melakukan aksi unjuk rasa, dengan mengerahkan masa yang lebih banyak lagi.

“Kami akan melaporkan KPU Majalengka ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat , serta sedang mengkaji untuk menempuh upaya hukum ke pengadilan tata usaha negara (PTUN),” ujarnya.

Lebih lanjut, Totong menegaskan transparansi nilai yang didapat oleh calon PPK yang terpilih maupun sebagai pengganti sangat penting. Pihaknya menilai, ‎banyak dari calon peserta seleksi PPK yang nilai CAT-nya tinggi namun tidak lolos.

“PPK diseleksi dan dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota, melalui sejumlah tahapan, mulai seleksi administrasi, tes CAT dan wawancara,” ungkapnya.

Terhadap proses seleksi tersebut KPU Pusat telah memberikan panduan melalui keputusan Komisi Pemilihan Umun No. 476 Tahun 2022 tentang pedoman teknis Badan Adhok Penyelenggara Pemilu.

Dalam panduan tersebut, juga diatur dengan sangat detail terkait tatacara penilaian untuk menentukan seseorang bisa lolos atau tidak, sebagai penyelenggara pemilu. **

Comment here