MACA – Apa itu Presidential Treshold? Presidential Treshold adalah persentase yang harus dipenuhi untuk mengusung calon presiden.
Sementara yang mengusungnya yakni partai politik yang memiliki kursi di DPR RI.
Partai politik yang memperoleh lebih dari 3,5 persen suara di pemilu legislatief 2014.
PDIP 18,95 persen, Golkar 14,75 persen, Gerindra 11,81 persen, Demokrat 10,19 persen, PKB 9,04 persen, PAN 7,59 persen, PKS 6,79 persen, Nasdem 6,72 persen, PPP 6,53 persen, Hanura 5,26 persen.
PDIP memperoleh suara terbanyak itu sebanyak 18,95 persen kurang dari ambang batas 20 persen.
Tentang Presidential Treshold ini kembali diuji, digugat ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
Presidential Treshold pertama kali diberlakukan di Indonesia pda pilpres 2004. Setiap parpol yang ingin mengusung capres cawapres harus memiliki modal 15 persen kursi di DPR atau 20 persen perolehan suara sah nasional di pemilu legislatief.
Ini tertuang dalam UU Pemilu No. 22 tahun 2003.
Presidential treshold untuk pilpres 2009 direvisi menjadi parpol peserta pemilu minimal harus memperoleh 20 persen kursi atau 115 kursi dari total 575 kursi di DPR.
Naiknya angka presidential treshold membuat jumlah pasangan capres cawapres menyusut. Pada pilpres 2009 jumlah peserta pilpres hanya tiga pasang. Lalu, menjadi dua pasang pada pilpres 2014 dan 2019.
PDI Perjuangan mengantongi 19,33 persen pada pileg 2019. Angka itu dikonversi jadi 128 kursi di DPR RI.
Partai Demokrat pernah mencapai 25 persen di parlemen atau DPR tahun 2009 lalu. Kursi Demokrat yakni 150 atau ekuivlen dengan 26,4 persen kursi di DPR RI. ***
Comment here