MACA – Dalam rapat RDK bersama Bawaslu, ada sejumlah poin poin penting diantaranya, regulasi yang terus berubah, terkait dengan regulasi, pengawas pemilu
Kendala struktural dengan jajaran struktural dengan pihak penyelenggara KPU dan jajaran ke bawahnya,
Soal TPS yang maksimal 300 pemilih , tugas pengawasan yang terus maksimal meski keterbatasan SDM
Di Sumatera verfak bagi yang sudah meninggal dunia langsung ke pemakaman.
Pegawas itu jangan pernah memberikan pernyataan. Contoh di pungut hitung, jangan memberikan pendapat. Arahkan saja, silakan buka buka tentang aturan, dan regulasi. Dalam setiap pedoman itu. Jadi jawab saja demikian.
Ketika terjadi Data penduduk berbeda dengan data pemilih, Data pemilih urusan KPU, Data penduduk urusan Disdukcapil, PSU pernah terjadi di Lengkong Kulon dan Lengkong Wetan. Adjudikasi /persidangan. Tugas pengawas yakni pemutus, menerima laporan, melakukan pengawasan. ***(tulisan ini murni kiriman dari pemula)
Comment here