BERITA

Triwulan Pertama 2024, Polres Majalengka Ungkap 14 Kasus Narkoba

MAJALENGKA – macakata.com –  Triwulan pertama tahun 2024 Sat Narkoba Polres Majalengka berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana yang berkaitan dengan narkoba.

Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto, didampingi Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Tatang Sunarya menjelaskan, 14 kasus ini terdapat variasi jenis tindak pidana terkait narkoba. Yakni, dua kasus penangkapan terkait narkotika jenis sabu, dua kasus terkait narkotika jenis daun ganja kering, dan sepuluh kasus terkait penjualan atau peredaran obat keras atau obat bebas terbatas tanpa izin edar.

“Dari 14 kasus itu, sebanyak 15 orang tersangka telah diamankan, termasuk pelaku penjualan atau peredaran obat keras atau obat bebas terbatas tanpa izin edar, kepemilikan, dan peredaran narkotika jenis sabu, serta kepemilikan, penyimpanan, dan pengendalian narkotika jenis daun ganja kering,” ujarnya, dalam konfrensi pers yang berlangsung di Mako Polres Majalengka, Kamis, 14 Maret 2024.

Inisial para tersangka yang diamankan yakni DML, RS, DM, RP, AS, ES, RM, H, R, MN, I, PP, GAPR, RIH, dan AS. Sementara, barang bukti yang berhasil disita meliputi narkotika jenis sabu seberat 2,32 gram, narkotika jenis daun ganja kering seberat 140,86 gram, serta obat keras atau obat bebas terbatas seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, dan Dextromethorphan dengan total 12.832 butir.

Pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu akan dihadapkan pada Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Para plaku tindak pidana narkotika jenis daun ganja kering akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Adapun pelaku tindak pidana penjualan atau peredaran obat keras atau obat bebas terbatas tanpa izin edar akan dihadapkan pada Pasal 435 Jo Pasal 138 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun.

Pengungkapan sejumlah kasus narkoba ini menegaskan komitmen Polres Majalengka Polda Jabar untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Majalengka. (Cil)

Comment here