MAJALENGKA – macakata.com – Jajaran kepolisian Polres Majalengka melalui Satuan Reserse Narkoba telah menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba. Tak tanggung-tanggug,barang bukti yang diamankan yakni narkoba jenis Sabu sebanyak satu kilogram.
Kapolres Majalengka AKBP Indra Novianto mengatakan, penangkapan kurir narkoba jenis Sabu sebanyak satu kilogram ini dilakukan di wilayah Tol Cipali Kertajati Majalengka pada Jumat, 26 April 2024, pukul 16:00 WIB.
Hal ini berdasarkan informasi adanya kurir peredaran narkotika jenis Sabu ke wilayah Majalengka. Polres Majalengka menggelar konfrensi pers pada Kamis, 2 Mei 2024.
Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya melakukan rangkaian penyelidikan hingga mendapatkan informasi, yakni kurir tersebut akan melintas ke gerbang tol Kertajati pada pukul 20:30 WIB. Dengan koordinasi bersama jasa bina marga, mereka berhasil membuka satu gerbong tol untuk menghentikan mobil Daihatsu Luxio yang diduga membawa barang haram tersebut. Hasilnya, dua orang berhasil ditangkap, dan dari jok tengah mobil tersebut, polisi menemukan satu kilogram Sabu yang dibungkus dalam plastik teh China warna hijau. Selain mobil, satu buah handphone juga diamankan dari lokasi
Tersangka kurir narkotika dengan inisial BRB, beralamat di Dusun Ciwalur RT 5 RW 14 Desa Burujul Kulon Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka. Menurut keterangan tersangka, barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Majalengka, Subang, dan Indramayu. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 115 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun. (Cil)
Comment here