MAJALENGKA – macakata.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pendaftaran pasangan calon kepala daerah.
Ketua KPU Kabupaten Majalengka, Teguh Fajar mengatakan pihaknya patuh dan mengikuti instruksi dan arahan dari KPU RI untuk melaksanakan putusan MK.
“Kami akan laksanakan putusan MK,” ungkapnya.
Ia mengatakan, pendaftaran pasangan calon Bupati Majalengka dan wakilnya akan dibuka pada tanggal 27, 28 dan 29 Agustus 2024.
Pada hari pertama dan kedua, pendaftaran paslon bupati dan wakilnya di KPU Kabupaten Majalengka itu, panitia penerimaan berkas pendaftaran akan stanby sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
Sementra hari terakhir pendaftaran yakni tanggal 29 Agustus 2024, pendaftaran mulai dibuka pada pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB malam.
Pendaftaran juga menggunakan metode manual dan didaftarkan pula secara online melalui aplikasi.
“Maka, dari setiap parpol pengusung atau koalisi parpol, harus ada perwakilan untuk menginput berkas tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi, pendaftaran pada hari pertama ke KPU Kabupaten Majalengka yakni dari koalisi parpol yang memperoleh kursi paling banyak di DPRD Majalengka. Sementara hari kedua belum ada informasi. Hari terakhir pendaftaran informasinya akan daftar paslon dari partai tertentu yang saat ini merupakan partai penguasa. ***
Comment here