BERITA

Gerombolan Pencuri Mobil Ditangkap

MAJALENGKA – macakata.com – Gerombolan pencuri spesial mobil diamankan tim gabungan Polres Majalengka Polda Jabar.

Aksi ara gerombolan ini menggunakan modus merusak mobil yang akan dicurinya ketika terparkir di dalam garasi rumah. Selanjutnya aksi pun dimulai.

Para pelaku spesialis pencuri mobil ini ditangkap di Blok Kliwon RT 04/02, Desa Sukakerta, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka. Para pelaku berinisial DS (38),TR (45) dan SA (53) tercatat merupakan warga Indramayu. Saat ini ketiganya ditahan di Mapolres Majalengka untuk kepentingan penyelidikan.

Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular mengatakan, ketiga pelaku ditangkap setelah mereka beraksi mencuri kendaraan roda empat di wilayah Kertajati. Dua pelaku diamankan pada tanggal 2 Februari 2025 di Indramayu dan hasil pengembangan satu orang lagi ditangkap di Bogor, Jawa Barat.

“Kami menangkap bersama barang bukti curiannya berupa satu unit kendaraan roda empat Toyota New Avanza warna putih, ” ungkapnya, Jumat 14 Februari 2025.

Tito menjelaskan, penangkapan tiga tersangka berawal dari laporan pemilik kendaraan roda empat itu.  Pada hari itu telah terjadi pencurian kendaraan roda empat merek Avanza yakni hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 pukul 5.30 WIB pagi di Blok Kliwon, Desa Sukakerta, Kertajati, Majalengka.

“Pemilik mobil melaporkan ke Polsek Kertajati, dari situ kita mulai pengembangan. Ternyata setelah kami dalami ada 2 TKP di Majalengka terkait pencurian roda empat itu, “ucapnya.

Setelah itu, petugas polisi mendapatkan petunjuk salah satu pelaku adalah warga Indramayu. Tim Polres Majalengka lalu bergerak untuk mengecek ke lokasi.

“Kami berhasil mengembangkan tersangka, pada awalnya kami mendapatkan 2 tersangka di daerah Indramayu, ” ujarnya.  (Acil) ***

Comment here