MAJALENGKA – macakata.com – Berdiri di atas lahan seluas seribu lebih meter persegi, masjid Al-Firdaus telah diresmikan. Sebetulnya masjid yang dibangun pada akhir tahun 2023 lalu ini telah selesai sejak tiga pekan lalu dan telah digunakan oleh masyarakat untuk melaksanakan shalat lima waktu dan shalat jumat.
Pada hari Ahad, 16 Februari 2025, Masjid Al-Firdaus diresmikan. Hadir pada kesempatan itu Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi, para anggota DPRD Kabupaten Majalengka juga para tokoh agama dan tokoh masyarakat berpengaruh.
Menariknya lagi ribuan jamaah se Kabupaten Majalengka hadir menyaksikan peresmian Masjid Al-Firdaus Kadipaten ini. Yang hadir dan telah mendapatkan kupon, pulang dengan membawa buah tangan. Panitia masjid menyediakan sedikitnya tiga ribu bingkisan.
Tokoh masyarakat Kadipaten sekaligus anggota DPRD Kabupaten Majalengka, H. Rona Firmansyah mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, semua donatur yang telah berpartisipasi mewujudkan pembangunan masjid Al-Firdaus ini.
“Terimakasih kami ucapkan kepada semua pihak , masjid ini bisa dimanfaatkan untuk beribadah sekaligus tempat belajar ilmu, ” Ungkapnya.
Rona menambahkan Masjid Al-Firdaus ini merupakan wasiat dari ayahnya H. Ade Firdaus, dirinya berterima kasih karena dapat mewujudkan amanah ayahandanya tersebut.
Berada di pusat kota Kadipaten, di pinggir jalan raya depan pasar Kadipaten dinilai strategis untuk dimanfaatkan sebagai tempat beribadah, juga kegiatan positif ke-Islaman lainnya.
” Rencana ke depan, Masjid Al-Firdaus ini mengagendakan pembelajaran tilawah, serta berbagai macam pelatihan bahasa termasuk bahasa Arab dan Inggris, ” Ucapnya.
Sebagai gambaran, masjid Al-Firdaus Kadipaten ini berdiri megah dengan tiga lantai. Tempat parkir juga tersedia khusus di area basement. Toilet dan tempat wudlu yang setara hotel. Juga tersedia sejumlah kamar yang diperuntukkan bagi para musyafir.
“Bagi siapa saja, silakan datang ke masjid untuk beribadah, kami mendesainnya supaya yang beribadah nyaman di sini, ” Jelasnya. (Acil Erik)
Comment here