BERITA

Warga Majalengka Linda Divonis 6,5 Tahun Penjara atas Tuduhan Kasus Narkoba

MAJALENGKA – Warga Majalengka Linda Yuliana divonis hukuman penjara 6,5 tahun penjara atas dugaan penyelundupan narkoba di Ethiopia, Afrika.

Vonis dijatuhkan Pengadilan Ethopia pada Jumat 4 April 2025. Linda kini ditahan d penjara Kaliti Prison 4, Addis Ababa, Ethiopia, sejak Juni 2024.

Hal itu disampaikan Ketua Forum Migran Majalengka, Ida Neni Wahyuni alias Raida. Raida mendapatkan informasi itu langsung dari Linda yang diberi kesempatan untuk memberitahukan terkait kasusnya tersebut. Raida sendiri selama ini mendampingi Linda dalam kasus ini.

“Hari ini Linda telepon, sudah divonis hukuman 6 tahun dan 6 bulan,” kata Raida, Jumat 4 April 2025.

Menurut Raida, Linda bisa banding asalkan menyiapkan uang sebesar USD 1.000  atau sekitar Rp 16 juta, kurs Rp 16 ribu.

“Banding juga harus disertai uang dan bukti-bukti,” ucap Raida.

Raida berharap pemerintah segera melakukan bantuan kepada Linda atas tuduhan kasus narkoba tersebut.

Raida juga berharap pemerintah kepolisian segera menangkap pelaku yang diduga menjebak Linda dalam kasus ini.

“Kami harap pemerintah maksimal membantu Linda. Linda bisa dipulangkan karena bukan pelaku, ia dijebak. Pelaku aslinya juga masih berkeliaran,” katanya.

Hingga kini, ia telah menjalani lebih dari kali persidangan tanpa pendampingan hukum yang memadai. Sidang putusan juga beberapa kali ditunda sejak 4 Maret 2025, dan baru diputus hari ini.

Kondisi Linda

Menurut Raida, kondisi Linda di penjara Ethiopia sangat memprihatinkan. Ia kekurangan pakaian, makanan, serta dukungan finansial. Satu-satunya komunikasi yang bisa dilakukan hanya melalui PMI yang ada di Ethiopia serta pengacara yang mendampinginya.

Linda Yuliana (28) adalah anak keempat dari empat bersaudara. Setelah bercerai, ia memutuskan menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada 2022, bekerja di Taiwan sebelum kembali ke Indonesia pada 2023. Pada 2024, Linda berangkat ke Beijing, China, namun kembali ke Indonesia setelah satu bulan karena masalah kesehatan.

Malapetaka bermula ketika Linda mendapat tawaran pekerjaan dari temannya, Dinda, yang menjanjikan gaji Rp15 juta untuk mengantarkan ‘serbuk emas’ ke Ethiopia. Linda akhirnya ditangkap saat tiba di Ethiopia dengan barang yang ternyata berisi narkoba.

Keberadaan Dinda dan Bukti Baru

Menurut informasi dari Raida, Linda diimingi Dinda untuk jastip ‘serbuk emas’ dengan bayaran Rp 15 juta. Dinda saat ini berada di Kamboja.

Seorang teman Linda, bernama Sonia siap bersedia memberikan kesaksian bahwa Linda tidak mengetahui isi paket yang dibawanya. Keluarga Linda telah melaporkan kasus ini ke Polres Majalengka agar dapat segera diusut.

Dinda diketahui juga merekrut korban lain, Siska, yang seharusnya menerima barang dari Linda di Laos. Namun, setelah mengetahui Linda tertangkap, Siska segera pulang ke Indonesia dan selamat. Linda ditangkap dengan barang bukti berupa narkoba berbentuk cokelat dan sabun di Bandara Ethiopia. ***

Comment here