BERITAPENDIDIKAN

Soal Pelaku Pembunuhan Perempuan di Majalengka, Aktivis Fatayat NU Ajak Pemkab Rangkul Komunitas

MAJALENGKA – Terungkapnya kasus pembunuhan sang pacar yang ternyata pelakunya adalah sosok perempuan, hal ini menjadi keprihatinan tersendiri.

Berdasarkan keterangan pihak Kepolisian Polres Majalengka, Varhan dinyatakan meninggal dunia di tangan pacarnya sendiri yakni Amanda. Varhan yang merupakan korban, sebelumnya telah disekap selama tiga hari di rumah pelaku di Desa Lengkong Wetan, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka.

Aktivitas perempuan bidang advokasi dan hukum PC Fatayat NU Majalengka, sekaligus sekretaris Rumah Perempuan dan Anak Kabupaten Majalengka, Intan Damayanti mengatakan, kasus remaja mahasiswi yang tega telah melakukan pembunuhan terhadap pacarnya sendiri, harus dilihat dari berbagai sudut pandang.

“Kita harus melihat dari konteks kejadiannya, juga harus dilihat nilai-nilai sosial, hukum yang berlaku hingga persepsi publik. Tindakan membunuh secara hukum memang salah, tetapi dampak lainnya juga harus dipikirkan bersama, antara pemerintah dan pihak-pihak lainnya, ” ujarnya, Kamis, 8 Mei 2025.

Intan menjelaskan dalam konteks kejadiannya itu, telah pasti ada sebab dan alasan, hingga terjadinya pelaku berbuat khilaf. Indonesia adalah negara hukum perspektif hukum saat ini telah bertindak sebagaimana mestinya.

” Hanya saja, kita perlu pikirkan dampak lainnya. Dalam kasus tertentu misalnya, siapa saja bisa menjadi korban dari kekerasan, baik perempuan atau pun laki-laki, semuanya bisa menjadi indikasi korban atau pelaku, ” ucapnya.

Intan melihat sejumlah kasus lainnya yang terjadi, diantaranya ada beberapa kasus istri membunuh suami, karena suami yang suka semena-mena dan hobi main judi online, sehingga membuat sang istri murka.

“Pertikain semacam itu spontan saja terjadi hingga jadi kasus bpembunuhan. Saat ini, di Kabupaten Majalengka menimpa seorang mahasiswi, ” tuturnya.

Intan menjelaskan pertikaian itu bisa jadi kondisi psikis perempuan tersebut berada dalam pembelaan diri, sehingga sehingga terjadilah kekerasan. Dalam hal ini mahasiswi yang dimaksud, secara hukum dinyatakan bersalah.

Dalam perspektif sosial dan gender, akan banyak penolakan dari masyarakat terhadap mahasiswi tersebut. Pihaknya melihat, pelaku perempuan kemungkinan akan dihakimi secara moral lebih berat dari pada kasus pembunuhan yang pelakunua laki-laki.

Tekanan mental yang ekstream akan terjadi pada mahasiswi ini. Akan banyak opini masyarakat dalam mem-framing perempuan sebagai pembunuh kejam dan atau sebagainya.

“Semoga pemerintah Kabupaten Majalengka dapat merangkul komunitas-komunitas perempuan yang bertujuan mengedukasi kaum remaja perempuan. Tujuannya agar tidak ada permasalahan serupa di kemudian hari, ” tandasnya. (Acil)

Comment here