BERITA

Hamzah Menangkan Gugatan dari PDIP, Berpeluang Gantikan PAW

MAJALENGKA – Ir. H. Hamzah Nasyah, MM menangkan gugatan melawan PDI Perjuangan. Sementara, berdasarkan perolehan suara dari keputusan KPU Majalengka nomor 1108 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilu 2024, perolehan suara Hamzah berada di urutan peringkat ke-empat terbanyak di dapil tiga Kabupaten Majalengka yang mencakup Kecamatan Palasah, Sumberjaya, Leuwimunding, Rajagaluh dan Sindangwangi.

Petikan surat keputusan Nomor 2/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Mjl menyatakan surat keputusan pemecatan Hamzah batal demi hukum.

“Menyatakan Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor: 1702/KPTS/DPP/I/2025 Tentang Pemecatan H. Hamzah Nasyah, S.Hut., M.M. dari Keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) batal demi hukum dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” Dikutip dari petikan surat keputusan PN Majalengka yang juga telah menyebar di berbagai group whatsapp, Kamis siang, 12 Juni 2025.

Masih dalam surat keputusan tersebut, pihak tergugat diperintahkan untuk merehabilitasi Hamzah sebagai anggota PDI Perjuangan.

“Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk merehabilitasi Pemohon sebagai Anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan;” tulis penggalan dalam surat keputusan PN Majalengka.

Ketua Dekopinda Majalengka yang juga Ketua Lingkar Puan Majalengka sekaligus alumni IPB ini mengatakan, kemenang dirinya merupakan kemenangan PDI Perjuangan.

“Kemenangan ini sejatinya  kemenangan PDI Perjuangan, sebab, bagaimanapun saya adalah Kader PDI-P,” ujarnya.

Hamzah mengucapkan terima kasih kepada kuasa hukum dan pendukungnya yang setia mendampingi dari awal hingga putusan sidang hari ini.

“Alhamdulillah, saya ucapkan terimakasih kepada semuanya, ” ungkapnya. (Acil Erik)

Comment here