BERITA

Ada Perdes, DPRD Majalengka Sarankan Pemdes dan Pedagang Harus Sepakat Dulu

Soal Tarif Sewa Kios di Desa Rajagaluh Lor

MAJALENGKA – macakata.com – Pertengahan 2025, tepatnya pada Kamis 19 Juni, sebagian warga Desa Rajagaluh Lor Kecamatan Rajagaluh Kabupaten Majalengka terlihat turun ke jalanan. Mereka beraksi. Menyuarakan soal ketegasan pemerintah desa dalam hal tarif kios.

Aksi ini menimbulkan polemik dan nyinyiran dari sebagian warga desa lainnya. Sebab, diduga itu adalah settingan dari seseorang, dengan tujuan tertentu, agar para penyewa kios yang berada di sebelah utara terminal Rajagaluh segera membayar sewa-sewa kiosnya.

Sementara sejumlah penyewa kios merasa tarif sewa kios itu terlalu mahal, yakni mencapai empat juta rupiah. Padahal, sebelum ada aksi unjuk rasa hanya dua ratus lima puluh ribu rupiah per tahun untuk satu kios.

Pemdes berdalih, harga Tarif kios sebesar empat juta itu telah berdasarkan hasil musyawarah desa tertanggal 19 Februari 2025 dan telah ada peraturan desa (perdes)nya. Dalam musdes itu peserta rapat dihadiri oleh setiap perwakilan RT dan RW serta para pedagang.

“Semula Rp8 juta pertahun per-kios, lalu ada usulan Rp5 juta pertahun, namun disepakati Rp4 juta pertahun. Itu semua hasil musdes,” ujar Kuwu Rajagaluh Lor, M. Ibrahim Risyad, ketika menjelaskan soal Perdes di hadapan Komisi I dan II DPRD Majalengka, Senin, 07 Juli 2025.

Soal aksi unjuk rasa yang diduga settingan,  kuwu membantahnya, bahwa yang turun ke jalanan waktu itu adalah murni aspirasi masyarakat desa, sebab soal tarif sewa kios sudah dimusyawarahkan tertanggal 19 Februari 2025.

Sementara itu, tokoh warga Desa Rajagaluh Lor, Didin Burhanudin juga Abdul Salam mengatakan musyawarah desa tertanggal 19 Februari 2025 itu memang dihadiri oleh sebagian pedagang dan penyewa kios, namun, musdes tersebut dinilai tidak menampung aspirasi dan masukan para pedagang, sehingga dinilai sepihak dan cenderung memaksakan.

“Kami akan bayar, manakala ada kesepakatan antar kedua belah pihak. Kita di sini untuk mencari solusi, ” ungkapnya.

Masih di ruangan rapat Banmus DPRD Majalengka, sejumlah anggota dewan yang masuk dalam Komisi I dan II mengkaji sekilas tentang Perdes mengenai tarif sewa kios di Rajagaluh Lor. Mereka melihat Perdes tersebut masih harus dan masih bisa direvisi. Terlebih, soal tarif kios yang dimaksud belum tercantumkan secara detail, mengenai besaran angka yang ditetapkan ketika musdes 19 Februari 2025 itu.

“Karena di Perdes belum ada nominal angka tarif sewa, sebaiknya direvisi dulu. Dan akan lebih baik jika soal angka tarif disepakati oleh kedua pihak, ” ucap Aldy, salah satu anggota DPRD.

Senada, pemimpin rapat yang juga Ketua Komisi I DPRD Majalengka, Dasim Pamungkas mengatakan, Perdes yang ini harus segera direvisi. Soal angka tarif supaya jelas dan tidak ada yang dirugikan, sebaiknya disaksikan oleh tim penilai asset dan penaksir harga disaksikan Pemdes Rajagaluh Lor dan para penyewa.

“Jika sangat mendesak, maka sebaiknya antara Pemdes dan penyewa minimal harus sepakat dulu. Nyari solusi itu harus dibicarakan dan sepakat kedua belah pihak. Kami sarankan perdes nya direvisi, ” tandas Dasim. (Acil Erik)

Comment here