BERITA

Penambal Ban Cabuli Pelajar SD

Penambal Ban Cabuli Pelajar SD

MAJALENGKA – macakata.com –  Seorang Penambal Ban berinisial ES (52) di wilayah Kecamatan Kadipaten Majalengka kini diamankan pihak kepolisian. Dia dilaporkan oleh orangtua anak, karena telah mencabuli anak sekolah dasar yang masih duduk di kelas tiga, berusia 9 tahun.

Modus ES yakni mengimingi sang anak dengan uang sebesar Rp. 20 ribu. Dia mengancam sang anak agar tidak melaporkannya kepada siapapun.

Menurut keterangan kepolisian, tersangka ES ini mengajak sang anak ke rumahnya, di sebuah desa di kecamatan Kadipaten. Dengan rayuan dan mengasih uang 20 ribu, sang anak disuruh duduk. Kemudian, ES mulai meraba-raba payudara si anak dan menggaulinya seperti di film-film blue.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim AKP M. Wafdan Muttaqin membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Berkas laporan masuk dan diterima pada Minggu 8 September 2019 lalu.


“‎Pelaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur dengan modus bujuk rayu / memberi uang kepada anak tersebut sebesar Rp 20.000,” ungkapnya, dalam konfres di aula Satreskrim, Rabu (11/9).


Kapolres menambahkan pelaku saat ini ‎dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 17 tathun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th 2002  tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan yakni satu stel pakaian anak dan satu sepeda kayuh milik sang anak.


‎”Kejadiannya, tersangka melakukan pencabulan pada hari Sabtu tanggal 07 September 2019 sekira jam 11.30 WIB ketika anak hendak memompa ban sepeda yang kempes di bengkel miliknya.” ungkapnya.

‎Kemudian, lanjut Kapolres, tersangka memanggil dan menyuruh sang anak masuk ke dalam rumah. Anak itu malah diberi uang sebesar Rp 20.000,-. Tersangka mengatakan bahwa uang tersebut untuk tutup mulut agar anak itu tidak banyak bicara kepada orang lain. Awalnya si anak disuruh duduk di kursi yang berada di ruang tengah rumah tersangka, kemudian si anak mulai diraba-raba payudaranya.


“Setelah melakukan perbuatan itu, tersangka mulai memompa sepeda anak dan menyuruh anak untuk pulang.Sesampainya di rumah, anak mengeluh sakit di bagian vagina dan menceritakan kejadian pencabulan dan atau persetubuhan tersebut kepada neneknya. ‎Pelaku sudah ditangkap dan kini mendekam di balik jeruji,” pungkasnya. ( Rich)

Comment here