Kapolres Majalengka menjelaskan penahanan pelaku penembakan di Hana Sakura Cigasong
MAJALENGKA – macakata.com – Peluru yang melukai korban insiden penembakan di Ruko Hana Sakura pada Minggu 10 November 2019 lalu, bukanlah peluru tajam, melainkan peluru karet. Pihak kepolisian membenarkannya. Demikian pula pihak Perbakin. Mengingat IN termasuk dalam keanggotaan DPC Perbakin Majalengka. Peluru tajam Perbakin yang sering digunakan adalah untuk latihan dan berburu.
Bagian Biro Hukum DPC Perbakin Majalengka, H. Dadan Taufik memastikannya. Kepemilikan senjata milik IN bukan milik Perbakin, karena peluru yang dikeluarkanoleh pistol IN merupakan peluru karet.
“Kami tegaskan bahwa kepemilikan senjata milik IN, bukan senjata Perbakin. Tapi itu senjata bela diri berpeluru karet,” ungkapnya, saat diwawancara terkait beda senjata antara milik Perbakin dengan yang bukan Perbakin, di depan Sekretariat Perbakin, depan toko senjata The Art of Airgun wilayah Majalengka Kota, Kamis (14/11).
Dadan menambahkan senjata yang menggunakan peluru karet adalah peruntukkan untuk membela diri. Sementara Perbakin menggunakan senjata tajam untuk pelatihan dan berburu.
“Senjata milik IN, itu senjata untuk bela diri. Pelurunya sendiri adalah peluru karet,” ungkapnya.
Terpisah, pengelola toko senjata, Gun Gun mengatakan untuk mendapatkan kepemilikan senjata api (senpi) atau senjata angin (sengin) memang harus ada tahapan dan prosedur yang harus ditempuh. Salah satunya harus berkecimpung dulu dengan club dan dikenal oleh para senior sesama hobi tembak, untuk kemudian masuk menjadi anggota Perbakin.
“Prosesnya panjang untuk kepemilikan senjata. Untuk memilikinya sendiri tidak asal beli, harus melampirkan fotokopi KTP dan SKCK, serta harus masuk club dulu selama kurang lebih dua tahun, jadi tidak sembarangan.” ungkapnya.
Juri bicara insiden penembakan (IN) yang juga seorang kontraktor, Arif Chaidir mengatakan pihaknya ingin mengklarifikasi pemberitaan yang sudah beredar. Tujuannya supaya ada versi dari pihak terduga.
“Awalnya ada rombongan dari pihak Panji yang datang ke rumah IN. Saya di sini atas perintahnya, IN juga teman saya. Supaya berimbang dan ada versi dari terduga,” ujarnya, mengawali konfres di salah satu rumah makan, Selasa (12/11) siang menjelang sore.
Arif menambahkan setelah itu, rombongan Panji memang berlanjut ke tempat yang ditunjuk yakni Ruko Hana Sakura. Sesampai di sana, memang ada adu mulut hingga berujung perseteruan dan pertengkaran. Saat itu Minggu malam (10/11) sekitar pukul 23.00 WIB, IN memang hadir dan saat itu ia langsung mengacungkan pistol ke arah langit yang masih berijin.
“IN waktu itu melerai dengan meletuskan ke arah langit. Saat itu, saudara Panji hendak merebut pistol dan terjadilah perebutan senjata. Memang ada yang tertembak, yakni saudara Panji,” ungkapnya.
Arif menambahkan pistol itu memang dibawa IN untuk berjaga-jaga. Dan saat ini knfresn ini bertujuan untuk menghalau informasi yang simpang siur serta tidak sepihak hanya dari pihak korban saja. Pihak jubir juga membenarkan bahwa saudara IN ketika turun di lokasi Ruko Hana Sakura dan melihat ada pertengkaran langsung menembakkan senjata ke arah langit.
“Dari pihak Panji juga ada membawa rombongan sebanyak 20 orang. Dari pihak IN, dari pihak kami juga ada yang tertembak.” tandasnya.
Sementara itu, pihak kepolisian telah memeriksa 9 orang saksi yang sudah dimintai keterangan. Mereka akan terus melengkapi keterangan terhadap insiden penembakan yang terjadi pada Minggu malam (10/11) di Ruko Hana Sakura.
Kapolres Majalengka AKBP Mariyono didampingi Wakapolres Majalengka, Kompol Hidayatullah dan Kasat Reskrim AKP M. Wafdan Muttaqin mengatakan pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka IN. IN sendiri tercatat sebagai ASN dan menjabat sebagai Kabag Perekonomian Setda Majalengka.
Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor IN telah dilakukan. Maka jika terbukti IN bakal dijerat pasal 170 UU Darurat tahun 1951 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
“Apabila terbukti, maka yang bersangkutan terancam 12 tahun penjara. Itu jika terbukti ya. Sementara kami masih menempuh proses pemeriksaan para saksi,” tandasnya.
Sementara itu, ketika Konfres pada Sabtu, 16 November 2019, Kapolres Majalengka, AKBP. Mariyono mengatakan IN kini telah resmi ditahan. Hal itu berdasarkan semua bukti yang telah disita selama penyelidikan disertai 9 saksi dan satu saksi ahli. Pihaknya telah menyita senjata yang dijadikan alat bukti. Jenis senjata pistol yang digunakan yakni MLK WFM K 4266 teregister Kapolda Jabar tahun 2017 dan berlaku hingga Januari 2020.
“Selain itu kami temukan 6 butir peluru karet kaliber 95 mm. Visum dari Korban Panji, tanggal 11 November 2019. Kami telah melaksanakan pemeriksaan. Tersangka IN sekarang resmi ditahan selama 20 hari,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan tersangka INA terancam Pasal 170 UU darurat 1951 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. Meski ada itikad baik dari pihak korban, Panji, namun pihak kepolisian Polres Majalengka belum menerima surat resmi pencabutan.
“Kami belum menerima surat pencabutan. Untuk sementara tersangka IN kami tahan 20 hari. Itu penahanan pertama dan sudah sesuai aturan,”ujarnya.
Kapolres menjelaskan pemeriksaan terhadap tersangka IN telah dilaksanakan sejak Jumat 15 November 2019 dari jam 14.00 hingga pukul 00.00 WIB. Sebelumnya pihaknya telah melakukan tindakan kepolisian sejak beberapa jam setelah terjadinya peristiwa tersebut, yakni tanggal 11september 2019.
“Kami menerima laporan dari Panji tanggal 11 November. Lalu, tanggal 12 kami melakukan pengumpulan saksi dan bukti serta ke TKP. tanggal 13 November penetaapan tersangka. Dan mengumpulkan 9 orang saksi.” tandasnya.
Kapolres dengan didampingi Wakapolres Kompol Hidayatullah dan Kasat Reskrim AKP M.Wafdan Muttaqin mengatakan tersangka IN kini resmi telah ditahan sejak pukul 00.01
“Sabtu dini hari, sejak pukul 00.01 kami resmi menahan tersangka di Mako Polres Majalengka,” ungkapnya.
Sementara itu, ditanya tentang adakah kemungkinan tersangka tambahan, Kapolres menjawab bahwa tersangka memang ada kemungkinan bertambah. Pihaknya akan melakukan pengembangan lebih lanjut.
“Bisa saja ada penambahan tersangka. Kami akan terus melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 02.30 pihak Korban Panji datang ke Mako Polres Majalengka. Dia datang bersama sejumlah temannya serta dihadapan pengacara IN, menyatakan berdamai dan mencabut perkara. (Tim)
Comment here