Kuwu Ciwaringin dan Gintung Ranjeng Dijabat Penjabat Kuwu. Abas Ditetapkan Sebagi Penjabat Kuwu Ciwaringin. Khariri Sebagai Kuwu Gintung Ranjeng
CIREBON – macakata.com – Dua Kuwu di Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon telah habis masa jabatannya. Sesuai Keputusan Bupati Cirebon tertanggal 22 Januari 2020, maka dua desa yakni Desa Ciwaringin dan Desa Gintung Ranjeng kini dijabat Penjabat Kuwu yang berstatus ASN/PNS.
Berdasarkan Surat Keputusan Bupati itu, Khariri ditetapkan sebagai Penjabat Kuwu Gintung Ranjeng. Sementara Abas Sirojudin ditetapkan sebagai Penjabat Kuwu Ciwaringin. Mereka adalah ASN di lingkungan Pemkab Cirebon atas rekomendasi camat. Meskipun begitu, setiap enam bulan sekali, penjabat kuwu ini akan dievaluasi oleh camat.
Camat Ciwaringin, Bambang Sudaryanto mengatakan proses penetapan penjabat kuwu untuk dua desa yang telah ditinggalkan kuwu yang habis masa jabatannya itu, telah berjalan sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku dan telah dimusyawarahkan bersama masyarakat dan BPD.
“Proses dan mekanismenya telah ditempuh sebagaimana peraturan yang ada. Juga telah dimusyawarahkan dengan rapat BPD di dua desa tersebut.” Ungkapnya, usai sertijab di aula Kantor Kecamatan Ciwaringin, Jumat 24 Januari 2020.
Bambang menambahkan pihaknya berpesan dan agar dua penjabat kuwu tersebut segera bekerja. Mereka berdua juga harus segera melakukan musdes dan menjalankan musyawarah rencana pembangunan dan pengembangan (musrenbang) di tingkat desa. Mengingat awal tahun ini, semuanya harus berdasarkan aspirasi dari masyarakat.
”Setiap 6 bulan akan dilakukan evaluasi untuk dua orang penjabat kuwu ini. Bila kepemimpinnnya bagus, maka tidak ada masalah. Berarti kinerjanya bagus. Diharapkan bersama masyarakat dan BPD juga untuk bersama-sama memajukan wilayahnya.”ujarnya.
Terpisah, Penjabat Kuwu Ciwaringin, Abas Sirojudin mengatakan, sebagai penjabat kuwu yang baru saja dilantik dan telah menerima surat keputusan, dirinya akan fokus dan konsen untuk melayani masyarakat. Juga akan segera melaksanakan musrenbangdes.
“Sesuai arahan pak camat, saya akan bekerja secepat mungkin. Dan akan melayani masyarakat sepenuh hati. Jabatan ini adalah amanah. Maka saya harus melaksanakannya.” ungkapnya.
Abas menjelaskan menjadi penjabat kuwu itu menjadi tanggungjawab masyarakat juga harus menjadi contoh. Dirinya juga siap untuk menghadapi evaluasi setiap enam bulan sekali.
”Jabatan ini akan ada evaluasinya, yakni setiap 6 bulan sekali. Oleh karenanya saya ingin berbuat yang terbaik,” tandasnya. ( MC-03)
Comment here