PENDIDIKAN

LPA Majalengka Kerjasama dengan Alfamart


Realisasikan merekrut pekerja untuk kaum disabilitas

MAJALENGKA – ‎macakata.com – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Majalengka menggelar pertemuan dengan Divisi Sumberdaya Manusia PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart).

Pertemuan ini membahas tentang program tanggung jawab sosial berkelanjutan. Salah satunya melalui program pendidikan ritel bagi anak-anak Disabilitas Alfamart Class.

Ketua Umum LPA Majalengka, Aris Prayuda mengatakan ‎melalui program ini, Alfamart bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Anak Majalengka yang memiliki kepedulian yang sama terhadap keberlangsungan hidup anak anak disabilitas.

“Perusahaan ini merencanakan untuk melakukan sinkronisasi kurikulum pendidikan ritel, serta memberikan pelatihan kepada anak anak disabilitas,” ungkapnya, Senin, 03 Februari 2020.

Aris menambahkan sesuai UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas mengatur hak pekerjaan, wirausaha dan koperasi untuk penyandang disabilitas dari Pemerintah, Pemda dan pihak Swasta.

“Kebetulan Alfamart menyambut kami dengan baik. Bahkan salah satu Alfamart di Majalengka telah ada yang melibatkan pekerja dari kalangan disabilitas tuna rungu,” ucapnya.

Aris menuturkan ‎pihaknya berencana mengajukan workshop mini atau Alfa Class untuk anak anak disabilitas di Kabupaten Majalengka ke Alfamart.

“Bulan ini semoga segera terealisasi,” tandasnya.

Divisi SDM PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart), Nursidik mengucapkan apresiasinya terhadap LPA Majalengka, karena telah membantu untuk memfasilitasi para pelaku dunia usaha, untuk menyalurkan kepedulian sosialnya, khususnya pada anak anak disabilitas.

Pihak Alfamart juga menyambut baik permohonan untuk menggelar alfa class dan kurikulum khusus pendidikan bagi anak-anak disabilitas bekerja di perusahaan retail.

“Sehingga nantinya, ada anak yang berprestasi saat ikut alfa class, maka akan kami pekerjakan di Alfamart tanpa proses rekrutmen lagi,” ujarnya.

Nursidik menambahkan sesuai UU Nomor 8 tahun 2016 juga disebutkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Swasta harus memberikan hak pekerjaan pada Penyandang Disabilitas sebesar 1 % dari jumlah karyawan. ( MC-02)

Comment here