BERITA

Polisi Tangkap 11 Motor Hasil Curian Bersama 3 Pelakunya

Polisi Tangkap 11 Motor Hasil Curian Bersama 3 Pelakunya

MAJALENGKA – macakata.com- Satuan Reskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan 3 pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Kecamatan Banjaran, Kecamatan Talaga, Kecamatan Cikijing dan wilayah Kecamatan Cingambul Kabupaten Majalengka. Dari penangkapan itu, 11 unit sepeda motor disita dari tangan pelaku.

Tim Unit Pidum Polres Majalengka melakukan penyelidikan di wilayah hukum Polres Majalengka dan mendapati informasi bahwa yang diduga pelaku sudah diketahui identitasnya, lalu tim dibagi menjadi 2 dan tim langsung bergerak ke arah Cikijing.

Kapolres Majalengka AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim AKP Wafdan Muttaqin saat Konferensi Pers, Rabu, (12/02/2020), mengungkapkan bahwa 1 (satu) tim unit Pidum terus membuntuti kendaraan R4 jenis truk muatan dari arah kuningan sampai dengan pasar cikijing, 1 tim lagi sudah kuda-kuda di depan pasar cikijing.

“Sekira jam 00.15 WIB pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2020 tim berhasil menangkap dan mengamankan orang diduga pelaku curanmor yang diketahui bernama YN  penduduk Sumedang, kemudian Tim melakukan pengembangan mencari tersangka lainnya dan barang bukti.” ungkapnya.

Kapolres menambahkan Tim Kepolisian berhasil mengamankan 2 orang pelaku lainnya berinisial MT dan IN di Majalengka berikut barang bukti 11 unit kendaraan yang ada padanya. Kemudian pelaku dan barang bukti diamankan Sat Reskrim Polres Majalengka, untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku yakni  YN (33) Warga Sumedang, MT (35) Warga Majalengka dan IN (29) warga Majalengka dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Barang bukti yang diamanakan 1 (satu) buah kunci letter T, 3 (tiga) buah mata astag dan 11 Unit Kendaraan yakni :

– 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 type SE 88 No.Pol.: E 3689 XV, warna kuning, tahun 2015, Noka : MH3SE8810FJ453174, Nosin : E3R2E0490117 berikut kunci kontak.

– 1 (satu) lembar STNK ASLI a.n. ERWIN KURNIAWAN.

– 1 (satu) lembar surat keterangan dari leasing PT. MANDALA MULTIFINANCE Tbk Cabang Kadipaten.

– 1 (satu) unit mobil barang/beban merk mitsubishi type colt diesel, No.Pol.: E 9159 HD, warna kuning kombinasi, tahun 2016, Noka : MHMFE74P4GK083636, Nosin : 4D34TP30510 brikut kunci kontaknya.

– 1 (satu) lembar STNK ASLI a.n. PT. TRUBUS ALDI JAYA MAKMUR.

– 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis/type Yamaha Mio warna Hitam tanpa No.Pol.

– 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis/type Yamaha Mio warna Kuning No.Pol.: E 3689 XV.

– 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis/type Yamaha Mio warna Putih tanpa No.Pol.

– 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis/type Yamah Mio warna Hitam tanpa No.Pol.

– 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis/type Yamaha Mio warna Putih No.Pol.: E 2636 XA.

– 1 (satu) Unit Sepeda Motor jenis/type Yamah X-Ride warna Biru No.Pol. : D 4575 VDM.

– 1 (satu) Unit sepeda motor jenis/type honda beat warna hitam tanpa Nopol.

– 1 (satu) Unit sepeda motor jenis/type honda vario warna hitam Nopol : B 4633 FUW.

– 1 (satu) Unit sepeda motor jenis/type honda beat warna putih-merah Nopol : Z 5359 CE.

– 1 (satu) Unit sepeda motor jenis/type yamaha xride warna hitam Nopol : E 3662 UM.

– 1 (satu) Unit sepeda motor jenis/type suzuki satria FU tanpa nopol

“Tiga pelaku sudah kami tahan,” tandasnya. ( MC-02)

Comment here