BERITA

Hindari Debt Collector, Serahkan dan Laporkan ke Polisi

Pembinaan masyarakat desa taat hukum se-Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon

CIREBON – macakata.com – Banyaknya kejadian debt collector yang mengambil paksa kendaraan di jalan raya, makin membuat resah masyarakat. Termasuk di wilayah Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon Jawa Barat.

Masyarakat di wilayah Kecamatan Ciwaringin bertanya tentang bagaimana menghadapi kelompok debt collector yang sering menjabel motor di jalanan raya. Serta bagaimana prosesnya secara hukum.

‎Menjawab pertanyaan warga di wilayah Kecamatan Ciwaringin, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kab. Cirebon,  Ginanjar Nugraha ‎mengatakan terkait debt collektor yang menarik paksa kendaraan di jalanan. ‎Pihaknya mengakui bahwa ada polemik tentang UU fidusia. Pihak debt collector memegang dasar hukum pasal 15 yang menyatakan bahwa kendaraan yang belum lunas bisa dieksekusi, berdasarkan UU 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia.

“Namun sekarang ini sudah tidak bisa lagi, aturan terbaru yakni seksekusi itu harus berdasarkan putusan pengadilan, yang sudah berkekuatan hukum tetap, harus melalui proses pengadilan dulu.” ujarnya, dalam acara pembinaan masyarakat desa taat hukum se-Kecamatan Ciwaringin di Gor Desa Gintung ‎Tengah, Senin, 24 February 2020.

Ginanjar menegaskan solusi untuk menghadapi tindakan pengambilan paksa oleh kelompok debt collektor yakni memberikan saja kendaraannya, kemudian segera laporkan sebagai pencurian ke pihak Polsek terdekat.

“Apabila di jalanan diambil paksa, kasihkan saja motornya. Mereka biasanya berkelompok dan sangar-sangar. Laporkan segera ke Polsek sebagai pencurian.” ungkapnya.

Namun, Ginanjar memastikan kendaraan surat kendaraan tersebut harus berdasarkan atas nama sendiri, dan belum dialihfungsikan atas nama orang lain.

“Surat kendaraan tersebut harus asli nama pemilik kendaraan yang dilaporkan dicuri, jangan sudah dialihkan namanya. Bilamana itu atas nama sendiri, laporkan segera ke polsek terdekat sebagai pencurian.” Tandasnya.

Acara pembinaan masyarakat desa taat hukum ini dihadiri oleh para kuwu se-Kecamatan Ciwaringin, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.

Camat Ciwaringin, Bambang mengatakan ‎sosialisasi masyarakat desa taat hukum tersebut merupakan upaya menyadarkan masyarakat supaya mengenali hukum dan menghindari hukuman. Tema yang dibahas yakni soal-soal hukum dan tindakan yang harus dilakukan masyarakat, ketika menemui ada kejadian hukum di lingkungannya.

“Sosilisasi itu juga membahas bagaimana memberikan pencegahan kasus-kasus anak. Jangan sampai terjadi pencabulan,” ungkapnya.

Bambang mengucapkan terima kasih kepada para kuwu maupun tokoh pemuda dan masyarakat, karena mayoritas hadir dalam acara sosialisasi tersebut, meskipun dalam kondisi diguyur hujan yang cukup besar.

“Sosialisasi itu juga menguak tentang bagaimana menghadapi debt collector di jalan raya,” tandasnya. ( MC-02)

Comment here