Satreskrim Polres Majalengka Mengamankan HP Berikut Barang Bukti Screenshot Chating
MAJALENGKA – macakata.com – Ibu Rumah Tangga (IRT) itu kini mendekam di penjara. Wanita muda berinisial HP, berusia 35 tahun ini terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian Polres Majalengka.
HP diketahui telah enam bulan menawarkan jasa seks. Ia menawarkan calon-calon pelanggan seumurannya, maupun wanita usia 20 tahunan lebih kepada para calon pelanggannya melalui akun whatsapp dan media sosial lainnya.
Dalam sebaran via medsos itu, HP juga menampilkan foto wanita yang sudah berkomunikasi dan menjalin kerjasama dengannya kepada para pria hidung belang. Lengkap dengan harga di bawah foto yang disebarkan.
Kapolres Majalengka, AKBP. Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP. M Wafdan Muttaqin mengatakan, mucikari berinisial H.P ini diduga mempekerjakan para PSK untuk melayani pria hidung belang.
“Modus yang dilakukan tersangka, diduga menawarkan jasa seks komersial melalui aplikasi WhatsApp (WA).” ujarnya, dalam konferensi pers di aula Satreskrim, Selasa siang, 3 Maret 2020.
Kapolres menambahkan tersangka menawarkan PSK melalui WA dengan mengirimkan gambar-gambar atau foto kepada lelaki hidung belang. Pihaknya juga mengamankan sejumlah bukti yang ter-screenshot.
“Kami juga mengamankan bukti chat pemesanan,” ujarnya.
Kapolres menjelaskan, awal mula terbongkarnya kasus prostitusi online tersebut, yakni pada Jumat (28/2/2820) sekira pukul 19.00 WIB di sebuah kamar di salah satu hotel di Majalengka.
Saat itu, petugas menemukan seorang pria yang bukan pasangan sahnya bersama dua orang PSK, yang dijajakan dan difasilitasi oleh tersangka di salah satu kamar hotel tersebut.
Dengan adanya kejadian itu, tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Resor Majalengka untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Saat ini, tersangka berikut sejumlah barang bukti. Diantaranya, tiga buah handpohone berbagai merk dan uang tunai sebesar Rp 1.7 juta serta beberapa screenshot postingan dari media sosial Whatsapp.
“Tersangka akan kami jerat pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016, tentang Informasi dan transaksi elektronik. Ancamannya 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” tandasnya. ( MC-02)
Comment here