Badan Karantina Pertanian Sosialisasikan Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan
MAJALENGKA – macakata.com – Dalam sosilisasi Undang-Undang No.21 Tahun 2019 Tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan, Pimpinan Komisi IV DPR RI, H. Dedi Mulyadi mengajak warga dan semua stake holder untuk memperkuat Sumber Daya Manusia (SDM), serta harus memelihara tradisi dan kultur yang ada di lingkungan sendiri.
“Karena dengan memelihara tradisi, kultur yang kuat dan budaya yang ada, barang impor dari negara asing bisa dicegah. Dan kita tidak terjajah oleh produk luar. Karena perlu diketahui juga, barang impor itu, faktanya bahan dasarnya itu berasal dari kita. Lalu dijual ke luar. Oleh negara lain dikemas bagus. Lalu dikembalikan ke Indonesia dengan harga mahal. Padahal hanya kemasannya yang bagus, “ujarnya, dihadapan para peserta sosialisasi yang berlangsung di Convention Hall Fitra Hotel, Kamis, 12 Maret 2020.
Dedi menggambarkan, sebagai contoh, negara China, yang orangnya sebagian sudah menetap di Indonesia, mereka selalu membawa foto Kakek Buyut mereka. Tradisi itu tidak pernah luntur hingga kini.
“Sementara di kita, tradisi tersebut justru berangsur-angsur mulai menghilang. Ini berbahaya. Jadi mari pelihara tradisi. Tingkatkan SDM kita. Yang kita perlukan adalah inovasi, tanpa melupakan tradisi,” ujarnya.
Dedi juga menyarankan agar masyarakat tidak terlalu konsumtif. Serta, pihaknya tengah memperjuangkan supaya ruh Pancasila bisa masuk dalam setiap Peraturan dan Perundang-undangan yang ada.
“Nilai-nilai Pancasila itu harusnya ada di setiap peraturan dan UU. Karena itu merupakan ruh untuk memperkuat kebangsaan.” tandasnya.
Dedi juga berpesan kepada para pejabat untuk tahan mental, dan berani menghadapi koneksi-koneksi yang mau mempermainkan aturan dan Undang-Undang.
“Kalau mau menegakkan aturan dan Undang-Undang, rumusnya sederhana. Pejabat harus bermental budeg (kurang pendengaran) supaya ketika ditelpon oleh pihak asing, mereka akan kesulitan berkomunikasi.” ujarnya, yang langsung disambut tawa peserta.
Terpisah, Kepala Bidang Hukum dan Humas Kementrian Pertanian, Badan Karantin Pertanian, Karsad S.TP mengatakan pihaknya akan terus berkordinasi dan bekerjasama dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dengan Kementrian Pertaniaan, Kelautan,TNI AD, AL dan AU untuk terus melakukan pemantauan dan penegakkan hukum soal pengiriman barang ekspor dan impor.
“Kami hadir untuk menegakkan hukum secara profesional. Pengiriman barang apapun yang lewat bandara akan semakin kita awasi secara ketat.” Tandasnya. ( MC-02)
Comment here