Spanduk Dilarang “EE” Sembarangan Tersebar di Randegan
MAJALENGKA – macakata.com – Spanduk tulisan dilarang “EE” atau buang hajat, berak atau Buang Air Besar (BAB) di Desa Randegan Wetan Kecamatan Jatitujuh Kabupaten Majalengka tersebar di setiap sudut. Spanduk tersebut serius dan tidak main-main. Pihak Pemdes telah melakukan deklarasi.
Alasannya, di wilayah desa yang dekat dengan Bendungan Rentang Jatitujuh tersebut, diakui oleh warga maupun pemerintah desa setempat, masih banyak yang melakukan buang hajat sembarangan. Dengan kata lain, mereka membuang hajat di sungai dan di sawah-sawah.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Desa Randegan Wetan melakukan deklarasi pagi tadi, Jumat, 13 Maret 2020 disaksikan unsur Muspika dan dihadiri camat.
Camat Jatitujuh, Roni Setiawan mengatakan pihaknya menyambut baik deklarasi tersebut. Meski diakuinya hal ini terkesan sesuatu yang baru dijumpainya. Namun, jika melihat tujuannya bagus dan positif, maka kemungkinan akan diikuti oleh desa-desa lainnya yang ada di Jatitujuh.
“Semoga hal ini bisa diikuti oleh desa lainnya. Ini memang bertujuan positif, supaya warga bisa lebih baik dalam berperilaku hidup bersih.”ungkapnya.
Camat menambahkan ke depan, pihaknya akan membuat toilet umum untuk mengantisipsi adanya buang hajat sembarangan di kemudian hari.
“Tentu akan diusahakan untuk pembuatan toilet umum. Sementara deklarasi dulu untuk menandakan keseriusan,”ungkapnya.
Senada, Kuwu Randegan Wetan, Ahmad Umbara mengatakan pihaknya ingin menciptakan suasana kehidupan desa di wilayah desanya lebih bersih dan nyaman. Caranya dengan mengubah mindset dan pola pikir.
“Kita adakan deklarasi ini supaya ada efek jera. Supaya pola pikir warga juga mulai berubah,” ungkapnya. ( MC-02)
Comment here