Muspika Ciwaringin Sosialisasikan Social Distancing
CIREBON – macakata.com – Kegiatan pasar malam, hiburan hajatan yang bernuansa menimbulkan kerumunan banyak orang, aktifitas pertanian itu dibahas dalam rapat terbatas di aula kantor Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Rabu, 18 Maret 2020.
Kesimpulan rapat ini sepakat untuk mematuhi surat edaran bupati, untuk membatasi semua kegiatan yang sifatnya kerumunan banyak orang. Seperti aktifitas pasar malam, hiburan hajatan orang nikahan, juga aktifitas kegiatan para tani.
Camat Ciwaringin, Bambang Sudarsono, mengatakan menyikapi tentang krisis global Covid 19, maka pihaknya telah rapat bersama unsur muspika yang terdiri dari 8 kuwu, kepala puskesmas, Ketua MUI, Kepala UPT Pertanian, Kordinator Pendidikan Kecamatan serta unsur Polsek dan Koramil.
Semuanya sepakat untuk mematuhi surat edaran Bupati tentang social distancing atau pembatasan kerumunan orang dan harus memilih beraktifitas dalam rumah.
”Termasuk soal kegiatan keagamaan, hanya saja untuk kegiatan keagamaan diserahkan kepada wilayahnya masing-masing dengan tetap berkordinasi dengan kuwu, Polsek dan MUI,” ujarnya.
Camat menambahkan soal hiburan hajatan juga sama. Agar panitia penyelenggara supaya menghadap kepolisian terlebih dahulu. Namun disarankan untuk menangguhkannya dulu.
Pihaknya juga mengingatkan agar pemdes mengikuti surat edaran dari pemerintah kabupaten, edaran provinsi maupun pemerintah pusat.
“Soal pasar malam sebaiknya agar ditunda dulu, sampai akhir Maret 2020 ini.” ujarnya.
Camat juga meminta kejelasan terhadap penyemprotan desinfektan di kantor-kantor pemerintahan, mengingat kantor pemerintah di tempat lain, sudah ada yang telah dilakukan penyemprotan.
Sementara sejumlah kuwu yang hadir, tampak menyambut baik surat edaran tersebut dan siap untuk mematuhinya. Hanya saja untuk kegiatan keagamaan itu masih belum bisa diikuti secara total.
“Mengingat di desa Babakan, itu banyak pesantren dan banyak agenda Rajaban. Itu bagaimana solusinya.” ungkap Kuwu Babakan, Satori. Kemudian dijawab langsung, bahwa hal itu kembali kepada surat edaran dan tetap harus berkordinasi dan melaporkan kegiatan kepada Polsek setempat. ( MC-02)
Comment here