Satreskrim Polres Majalengka Menangkap Pelakunya. Motif Pelaku Kesal Karena Kameranya yang Dipinjam Malah Dijual
MAJALENGKA – macakata.com – Awalnya, pelaku berinisial DD, pria 19 tahun itu menyewakan kamera DSLR miliknya kepada Sahroni. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, kamera tersebut tidak dikembalikan kepada pemiliknya.
DD terus menagih melalui ponsel, jejaring sosial seperti FB dan Instagram akun Sahroni. Hanya saja, akhir cerita, Sahroni dikabarkan malah menjual kamera sewaan tersebut.
Sehingga membuat DD naik pitam, dan mengancam akan mendatangi rumah Sahroni. Semula niatnya hanya mendatangi rumah dan sekolah Sahroni. Akan tetapi, setelah sampai di rumah tersebut, DD malah membanjuri rumah itu dengan bensin lalu membakarnya dengan korek gas. Apipun mulai membakar rumah Sahroni.
Wakapolres Majalengka, Kompol Hidayatullah didampingi Kasat Reskrim AKP. M. Wafdan Muttaqin mengatakan pihaknya membenarkan adanya kejadian pembakaran rumah. Rumah tersebut milik Sahroni, warga Majalengka.
”Kami telah menangkap pelakunya, diduga ada unsur dendam dalam bisnis sewa kamera DSLR.” ujarnya, dalam konfres yang berlangsung di aula Satreskrim Polres Majalengka, Kamis, 19 Maret 2020.
Wakapolres menambahkan DD sepertinya kesal karena kamera DSLR miliknya tidak kunjung dikembalikan oleh Sahroni. Sehingga ia nekat membakar rumahnya menggunakan cairan yang mudah terbakar, yakni bensin.
“Karena kesal, kamera yang disewa tak kunjung dikembalikan oleh pelaku, maka pelaku pun mulai menagih melalui pesan Direct Message (DM) di akun Instagram dengan sedikit ancaman,” tandasnya.
Wakapolres menuturkan pelaku semakin marah, ketika mendapati informasi bahwa kamera miliknya justru malah sudah dijual tanpa sepengetahuan pemiliknya. Ia pun langsung membakar rumah tersebut setelah membanjurnya dengan siraman bensin.
Akan tetapi, DD mulai bimbang, setelah api menyebar dan membesar, ia malah teriak “Kebakaran-Kebakaran” sehingga warga pun berbondong-bondong, mulai berusaha untuk memadamkannya.
”Tidak ada korban jiwa, hanya menimbulkan kerusakan barang seperti kulkas, lemari etalase, drone, dan barang lainnya. Tersangka dijerat pasal 187 KUHPidana dengan ancaman 12 tahun Penjara.” pungkasnya. ( MC-02)
Comment here