Bila Ada Lagi Hajatan atau Pesta Pernikahan Lainnya, Polres Majalengka Bersama Polsek Akan Membubarkannya
MAJALENGKA – macakata.com – Sebuah pesta pernikahan di Desa Palabuan Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka terpaksa dibubarkan. Hal itu menyusul adanya maklumat Kapolri, bahwasanya di tengah wabah pandemi global Covid 19, warga dilarang mengadakan pesta pernikahan karena mendatangkan kerumunan banyak orang.
Bukan hanya di Palabuan, bilamana ada resepsi hajatan besar-besaran lainnya di wilayah kota angin, maka Polres Majalengka bersama Polsek jajaran akan langsung mendatangi dan membubarkan pesta.
Kapolres Majalengka, AKBP. Bismo Teguh Prakoso didampingi Kapolsek Sukahaji, AKP. Iptu. Dadang Supriadi mengatakan pihaknya membenarkan adanya pembubaran sebuah pesta pernikahan. Hal tersebut untuk mengantisipasi penyebaran wabah virus Corona.
“Kami telah membubarkan acara resepsi pernikahan yang tengah berlangsung di jalan Blok Leuweungpeudeuy Desa Palabuan Kecamatan Sukahaji tadi pagi sebelum Dzuhur,” ungkapnya, Sabtu, 27 Maret 2020.
Kapolres menambahkan peristiwa di Desa Palabuan ini harusnya menjadi contoh bagi wilayah lainnya. Bilamana ada hajatan atau resepsi pernikahan lagi di tempat lainnya, maka pihaknya akan langsung bertindak.
“Pembubaran resepsi pernikahan dilakukan menindaklanjuti maklumat Kapolri, maklumat Kapolri adalah maklumat bernomor Mak/2/III/2020. Tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam upaya penanganan penyebaran Covid-19.” ujarnya.
Kapolres menambahkan, dalam maklumat tersebut, kegiatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum dan di lingkungan sendiri harus ditiadakan.
“Tentunya, kami pun dengan cara humanis. Tetap mengedepankan upaya persuasif humanis. Alhamdulillah, tidak ada insiden, masyarakat kooperatif, paham dan mau membubarkan diri,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan Kapolsek Sukahaji, IPTU. Dadang menjelaskan penanganan dilakukan dengan cara pendekatan tanpa kekerasan, sehingga masyarakat penyelenggara hajatan, akhirnya memahami dan menerima kegiatan itu dibubarkan.
“Warga harus sebisa mungkin menghindari kerumunan masa dan menunda aktifitas yang mengundang banyak orang. Hindari kerumunan,” ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, modal untuk resepsi pernikahan tersebut telah mengeluarkan rupiah dalam jumlah yang banyak. Termasuk undangan yang disebar. Namun, karena sudah ada maklumat Kapolri, kerumunan dalam bentuk apapun harus ditiadakan. (MC-02)
Comment here