BERITA

Sepekan Dua Pelaku Curanmor Dibekuk

Satreskrim Polres Majalengka Berhasil Ungkap Pelaku Curanmor dan ‎Mengamankan Anggota Genk Motor Bersenjata Tajam

MAJALENGKA – macakata.com – Dua pelaku Curanmor berhasil dibekuk. Pihak Satuan Reskrim Polres Majalengka juga berhasil mengamankan Tiga Kasus Tindak Pidana UU Darurat Sajam tanpa ijin di wilayah hukum Polres Majalengka.

Hal ini terungkap dalam Konferensi Pers yang dipimpin langsung Kapolres Majalengka didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim. Konfres ini berlangsung di aula Serbaguna Arya Sarja Racana Polres Majalengka, Jumat (8/5/2020).

Kapolres Majalengka AKBP Dr.Bismo Teguh Prakoso didampingi Waka Polres Kompol Hidayatullah dan Kasat Reskrim AKP M.Wafdan Muttaqin menjelaskan bahwa kedua Pelaku Curanmor JH (26) warga Majalengka, dan KD (40) Warga Cirebon dan AP (DPO) dengan TKP Desa Cidenok Kecamatan Sumberjaya, TKP Wilayah Kecamatan Majalengka dan Kecamatan Dawuan.

“Kedua Pelaku Curanmor dan barang bukti Ranmor sebanyak 7 Unit Kendaraan R-2 telah diamankan di Mapolres Majalengka dan Kedua Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dijerat Sebagaimana dimaksud  dalam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun Penjara.” ujarnya.

Kapolres Majalengka juga mengungkapkan Ketiga Pelaku Tindak Pidana Undang Undang  Darurat Sajam yang dilakukan RM (27) warga Majalengka dan AG (18) warga Cirebon dan LN (28) warga Cirebon, Pelaku tergabung dalam club motor dan genk motor.

“Pelaku RM melakukan Tindak Pidana Pengancaman dengan Kekerasaan dan Membawa Senjata Tajam Jenis Golok tanpa ijin yang dilakukan pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2020, jam 02.30 WIB di pinggir Jalan Desa Simpeureum Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka.” ungkapnya.

Masih kata Kapolres, pelaku RM merasa  tersinggung dengan SG, warga Kecamatan Sukahaji Majalengka  yang meraung-raungkan suara gas sepeda motornya, hingga pelaku RM merasa kesal dan mengancam akan membunuhnya, dengan menodongkan senjata tajam jenis golok ke lehernya.

“Sedangkan kedua pelaku yakni AG dan LN, pelaku tindak pidana membawa Sajam Jenis SAMURAI tanpa ijin yang dilakukan pada hari minggu tanggal 03 Mei 2020, jam 01.00 WIB di Jalan Panyingkiran Kecamatan panyingkiran Kabupaten Majalengka, Kedua Pelaku ketika dilakukan razia oleh pihak Kepolisian Polres majalengka dan didapat pada diri keduanya senjata tajam jenis Samurai dan Cerulit keduanya tergabung dalam Kelompok Genk motor.” jelasnya.

Ketiga Pelaku UU Darurat Sajam RM, AG dan LN beserta barang bukti berupa Golok, Samurai dan Cerulit telah diamankan Sat Reskrim Polres Majalengka dan Ketiga Pelaku diancam dengan UU Darurat No.12 tahun 1951.

“Mereka diancam hukuman penjara maksimal sepuluh tahun penjara.‎” ucapnya. ( MC-02)

Comment here