BERITA

Pekerjaannya Buruh, Pelaku Ini Cabuli Anak SD

MAJALENGKA – macakata.com – Setelah mendapatkan laporan dan kunjungan kerja dari DPR RI, jajaran Satreskrim Polres Majalengka menangkap satu pelaku kasus pencabulan anak di bawah umur.

Pelaku ini diduga kuat telah memperkosa anak berkali-kali, anak tersebut masih duduk di bangku sekolah dasar di wilayah Kabupaten Majalengka. Sewaktu ditangkap, pelaku berencana untuk melarikan diri keluar kota.

Kasus ini terungkap, setelah anak didampingi pihak keluarganya, menceritakan kejadian tersebut kepada bibi dan pamannya.

“Dibantu oleh laporan dari Komunitas Perempuan Maju Majalengka dan Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Majalengka, kami bergerak cepat menangkap pelaku,” Ujar Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim AKP M.Wafdan Muttaqin, saat konferensi pers pada hari Senin, 27 Juli 2020.

Kapolres menambahkan ‎pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2020, pihak kepolisian telah mendapatkan laporan. Kemudian anggota (Polisi) langsung mendatangi TKP tempat pelaku berdiam diri dan tinggal. Lantas setelah dipastikan, petugas langsung mengamankan pelaku dengan dibantu masyarakat.

“Pelaku diduga hendak melarikan diri keluar kota,”ujarnya.

Kepada petugas polisi, pelaku mengakui, sebelumnya selalu mengancam si anak terlebih dahulu sebelum melakukan persetubuhan. Ia pun tak segan menendang si anak, ketika si anak menolak ajakan mesumnya.

“Pelaku mengancam terlebih dahulu tidak akan memberikan makan, menendang si anak, sehingga si anak menuruti kemauan pelaku.” ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 Yo 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Pelaku diancam minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.” tandasnya. ( MC-02)

Comment here