BERITA

Diajak Main, Disekap, Diperkosa Sepuluh Hari, Pelaku Masuk Bui

MAJALENGKA – macakata.com – Awalnya kenalan lewat akun jejaring sosial media, anak 12 tahun, masih duduk di bangku sekolah dasar itu, lalu diajak main oleh seorang pria, usia 33 tahun.

Anak asal salah satu desa di Kecamatan Rajagaluh itu‎ pergi begitu saja. Terbujuk rayu oleh pria kenalan dalam chatingan lewat hape miliknya. Anak itu tidak pamit kepada orangtuanya, sehingga ayah ibunya sempat melaporkan kehilangan anaknya ke Polsek Rajagaluh.

Orangtua si anak, juga sempat menginformasikan anaknya yang hilang tersebut di jejaring sosial media yang ia punya. Sebaran via WhatsApp juga ada.

Anak itu disekap di sebuah kamar kos, sejak Sabtu, 15 Agustus 2020 lalu. Terus dirayu, dan bila tak mau, pelaku mengancam kasar. Terkadang, pelaku langsung saja menggerayangi bagian-bagian vital tubuh anak itu. Sehingga anak tersebut secara otomatis terangsang.

‎Dalam Konfrensi Pers yang berlangsung di Mako Polres, Kapolres Majalengka AKBP. Bimo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP. Siswo mengatakan, pihaknya telah menangkap pelaku pencabulan anak, yang pekerjaannya hanya buruh pabrik berusia 33 tahun.

“Setelah dirayu lewat chatingan, anak itu mau diajak main keluar wilayah Kecamatan Rajagaluh, setelah itu anak tersebut dipaksa berhubungan badan di sebuah kosan area Majalengka Kota. Dia disekap selama sepuluh hari oleh pelaku,” ujarnya, Kamis, 27 Agustus 2020.

‎Kapolres menambahkan, ‎pihaknya mendapatkan laporan dari Polsek Rajagaluh dan Unit PPA Polres Majalengka, ada anak yang hilang. Kronologisnya, yakni ‎pada hari Senin, tanggal 24 Agustus 2020, anak itu ditemukan oleh seseorang yang mengenal anak tersebut, sedang berduaan dengan terduga yang membawa kabur.

“Hari Selasa tanggal 25 Agustus 2020, kami telah menyerahkan anak itu kepada keluarganya,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka pencabulan anak di bawah umur, pelaku dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. ( MC-02)

Comment here