BERITA

Keluarga Kasus Anak Belum Tersentuh Bantuan

LPA Majalengka Minta Pemda Lebih Serius Tangani Soal Kasus Pelecehan Anak

MAJALENGKA – macakata.com – Banyaknya kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, membuat keprihatinan tersendiri. Bahkan, di tengah pandemi ini, keluarga kasus anak semakin tertekan dalam berbagai segi sosial dan psikologis.

Oleh karenanya, sama seperti kebanyakan warga yang saat ini mendapatkan bantuan berupa sembako dan uang, keluarga kasus pelecehan anak, juga layak mendapatkannya. Hanya saja, baru segelintir kalangan saja yang mengingatnya.

Ketua LPA Majalengka, Aris Prayuda mengatakan setiap kali ada kasus pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur, pihaknya akan melakukan pendampingan kepada anak dan keluarga tersebut. Tujuannya untuk menguatkan kembali mental si anak beserta keluarga.

“Namun, itu bukan hanya tugas LPA saja, ‎pemerintah juga bertanggung jawab. Apalagi saat ini ketika situasi pandemi, belum terlihat ada aksi pemerintah untuk memberikan sembako kepada keluarga anak. Padahal sudah tertuang dalam UU PA pasal 59A,” ungkapnya, Minggu, 30 Agustus 2020.

Aris menambahkan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak pasal 59A, Perlindungan Khusus bagi anak dilakukan tidak hanya rehabilitasi fisik dan mental, psikososial dan perlindungan hukum saja, namun, juga pemerintah wajib memberikan Bantuan Sosial bagi anak yang merupakan korban kekerasan dari keluarga yang kurang beruntung dalam hal ekonomi.

“Contoh kasus yang masih hangat, yang awalnya dinyatakan hilang. Kini pelaku telah ditangkap. Tapi kepedulian pemerintah belum ada terhadap keluarga anak itu. LPA baru bisa memberikan bantuan alakadarnya, namun pemerintah yang punya akses lebih, harusnya lebih bisa untuk memberikan bantuan,” ujarnya.

Aris menjelaskan Konvensi Hak Anak yakni Hak untuk Hidup, Kelangsungan Hidup dan Perkembangan Anak, apalagi di masa pandemi ini bantuan sosial berupa sembako atau uang tidak hanya diberikan pada orang miskin secara ekonomi saja, namun, juga perlu dialokasikan untuk keluarga anak yang telah menjadi korban tindak Pidana Kekerasan dan Pencabulan.

“Rehabilitasi perlu dilakukan juga, namun, yang paling penting adalah kesehatan mental, fisik, pendidikan, lingkungan dan keberlangsungan hidup kedepan pasca kejadian.” ujarnya.

Hal senada diungkapkan psikolog anak satu-satunya‎ di Majalengka, Meila Shamullaeli mengatakan soal bantuan dan penanganan terhadap kasus anak kekerasan dan pelecahan seksual, telah tertuang juga dalam Permen PPA Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penanganan dan Pelayanan Anak Korban Kekerasan.

“Sehingga, dalam hal ini pemerintah harus sadar diri,” ungkapnya. ( MC-02)

Comment here