BERITA

Kasus Pelecehan Seksual Anak Meningkat Terus, LPA Majalengka Buka Pengaduan Online

Para Ketua LPA se-Indonesia Bersama Kak Seto Melakukan Komunikasi Daring Membahas Soal Kasus-kasus Anak yang Muncul

MAJALENGKA – macakata.com – Kasus pelecehan seksual dengan modus pemaksaan hubungan badan, rayuan gombal, hingga ancaman terhadap anak, terus saja meningkat setiap bulannya.

Tahun 2020 saja, tercatat dari Januari hingga Agustus, ada 20 laporan yang masuk ke LPA. 12 kasus diantaranya sudah masuk laporan unit PPA Satreskrim Polres Majalengka.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Majalengka, Aris Prayuda mengatakan dalam delapan bulan di tahun 2020 ini, tercatat ada 20 kasus. 12 kasus telah masuk ke Polres Majalengka.

“Ada 20 kasus laporan yang masuk ke LPA. ‎12 kasus diantaranya ditangani Polres,” ujarnya, Selasa, 22 September 2020.

Aris menambahkan peningkatan kasus ini, salah satu faktor diantaranya yakni masa pandemi. Oleh karenanya, ‎dengan kian maraknya kasus kejahatan pada anak di masa pandemi ini, menjadi keterbatasan dalam menerima aduan dan laporan kekerasan pada anak secara tatap muka.

“Sehingga LPA Majalengka membuka aduan secara online melalui Google form dengan alamat http://bit.ly/AduanKasusAnak,” ucapnya.

Aris menjelaskan, dari banyaknya aduan kasus yang diterima terkait anak, yang paling banyak adalah soal laporan kasus pencabulan. ‎Pihaknya mencatat ada 20 laporan masuk, diantaranya pencabulan, penculikan, traficking (perdagangan orang), penganiayaan, penyalahgunaan obat-obatan dan hak asuh anak, 12 kasus sudah diterima oleh pihak kepolisian.

“Ada beberapa data yang sudah mau masuk ke Kejaksaan,” paparnya.

Aris berpesan, ‎masyarakat Majalengka harus berani untuk melaporkan, ketika melihat dan mengetahui ada anak yang mengalami kekerasan dalam bentuk apapun. Alasannya, peranan masyarakat akan menjadi ujung tombak.

“Kami dan pemerintah bekerjasama memberantas para predator anak sesuai UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 72 bahwa Pemerintah, Ormas, Organisasi Sosial, Lembaga Perlindungan Anak, Media Massa, Dunia Usaha dan Masyarakat berperan penting dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak.” tuturnya.

Aris berharap, dengan mengadukan kasus anak secara online, pihaknya bisa merespon cepat dan melakukan asessment secara intensif.

“Karena masih masa pandemi, baiknya dilakukan aduan secara online. Meski, secara tatap muka, kami juga siap bantu,” tandasnya. ( MC-02)

Comment here