Prestasi Kepala Sekolah Berujung Dipindah ke Kabupaten Lain
MAJALENGKA – macakata.com – Ketika reses keluhan tentang mutasi kepala sekolah ini muncul. Mencuat karena seorang komite sekolah mencermati mutasi terhadap salah seorang kepsek itu dinilai kurang dan tak profesional, karena tidak memperhatikan faktor prestasi, reward dan punishment.
Keluhan ini muncul pada gelaran reses ke 1 tahun sidang 2020-2021, anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi PPP dapil IX ( Subang Majalengka Sumedang), H. Pepep Saeful Hidayat.
Aspirasi lainnya, yang muncul ke permukaan, yakni soal semakin bertambahnya angka pengangguran dan kemiskinan, akibat adanya pandemi Covid-19.
Tokoh masyarakat, sekaligus Ketua Komite SMAN 1 Jatiwangi, H. Tete Sukarsa mengatakan, ada gelaran mutasi jabatan Kepala Sekolah SMAN dan SMKN di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX Provinsi Jawa Barat yang telah dilaksanakan pada 10 Juli lalu. Keputusan mutasi ini dinilai merupakan sebuah keputusan yang kurang bijak.
“Saya mengamati, dalam mutasi para kepala sekolah setingkat SLTA, khususnya di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IX itu tidak menghormati profesionalitas tenaga pendidik, karena mengesampingkan unsur penyegaran, reward atau juga funishment serta kearipan lokal,” ungkapnya, Senin malam, 09 November 2020.
Tete menambahkan, mutasi jabatan biasanya tidak terlepas dari pertimbangan unsur penyegaran, pemberian reward, bisa juga sebagai bentuk sanksi atau funishment. Alasannya, salah seorang kepala sekolah tiba-tiba dipindahkan tempat kerjanya ke sebuah sekolah yang jarak tempuhnya 80 kilometer dari tempat tinggalnya.
“Padahal, tadinya cuma berjarak 10 kilometer. Jarak tempuh yang jauh, akan meninggalkan jejak lelah dan kelelahan. Dimana unsur penyegarannya?” ungkap Tete secara retoris, disampaikan langsung kepada anggota DPRD, di rumahnya, wilayah Ciborelang Jatiwangi.
Tete menjelaskan, padahal, kepala sekolah yang dimaksud, sepengetahuannya cukup berprestasi dan berhasil membawa sekolah itu lebih berkualitas. Saat ini kepsek bersangkutan malah ditempatkan di wilayah Kabupaten Indramayu.
“Seharusnya pemindahan itu tidak dilakukan. Mengingat jarak perjalanan yang jauh akan menimbulkan kelelahan,” ujarnya.
Tete melihat, manakala mutasi itu, hanya sebagai bentuk pemberian sanksi atau funishment, hal ini memunculkan pertanyaan selanjutnya. Sebab, sepengetahuannya belum ada teguran ataupun pemberian sanksi kepada yang bersangkutan tersebut.
“Mutasi bulan Juli lalu memunculkan pertanyaan yang mengarah kecurigaan,” ungkapnya.
Selaku Komite, Tete mengutip, dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003, tentang sistem pendidikan nasional, bagian ke-tiga menyebutkan, masyarakat berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.
“Sistem penerimaan siswa baru saja sekarang berdasarkan zonasi, masa iya penempatan jabatan kepala sekolah tidak merujuk ke hal tersebut,” tandasnya.
Mendengar keluhan tersebut, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, H. Pepep Saeful Hidayat berjanji menindaklanjuti keluhan masyarakat soal mutasi kepsek. Pihaknya akan berkonsultasi dengan anggota komisi DPRD Provinsi Jabar yang membidangi pendidikan.
“Saya akan kordinasikan, dan segera menindaklanjuti,” ujarnya. ( hrd)
Comment here