MAJALENGKA – macakata.com – Gabungan TNI-Polri kembali menggelar operasi yustisi. Kali ini tempatnya di jalan raya Panyingkiran-Kadipaten, tepatnya di depan kantor Kecamatan dan mako Polsek Panyingkiran.
Operasi Yustisi ini telah sesuai dengan Inpres no. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Virus Covid 19.
Kapolsek Panyingkiran, IPTU Suparnanto mengatakan, pihaknya menggelar operasi yustisi dengan melibatkan Koramil dan Sat Pol PP Kecamatan Panyingkiran. Sasarannya yakni warga dan pengendara yang melintas, yang kedapatan tidak memakai atau mengenakan masker.
“Sebagian besar memakai masker. Yang tak pakai masker, kami berhentikan. Mereka diberi penjelasan, agar setiap kali keluar rumah harus mengenakan masker. Bagi yang ngeyel, kami berikan sanksi hukuman fisik,”ungkapnya, Jumat, 04 Desember 2020.
Kapolsek menambahkan, pihaknya juga melakukan penyemprotan cairan disinfektan di sejumlah tempat umum, khususnya di tempat keramaian. Juga menyemprot kendaraan yang melintas.
“Kami pun menyemprot setiap kendaraan yang lewat dalam operasi yustisi ini,” ungkapnya.
Kapolsek menjelaskan, pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker saat beraktifitas diberikan sanksi, sesuai dengan kapasitas pelanggar yang melekat, salah satunya sanksi fisik.
“Kami berikan teguran, sekaligus kami beri masker,”ungkapnya.
Kapolsek pihaknya menekankan sekaligus mengingatkan warga yang terjaring, agar menerapkan 3M dan 1T yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun.
“Kami berikan edukasi masyarakat supaya selalu mematuhi prokes 3M,” tandasnya.
Sementara itu, salah seorang warga yang kedapatan tidak memakai masker, terlihat menunduk dan malu. Ia diberi sanksi fisik melakukan push up dan berjanji akan selalu mengenakan masker setiap kali keluar dari rumah.
“Saya pun dikasih masker, itu yang membuat saya malu,” ujar pelanggar prokes, usai diberi sanksi. ( hrd)
Comment here