BERITAKISAH HIDUP

Gugup di Depan Hakim Ketua, Kesulitan Jawab “Ya dan Tidak”

Sidang Lanjutan TKI Perjuangkan Rumahnya

MAJALENGKA – macakata.com – Warga biasa yang tampaknya baru pertama kali memasuki ruang sidang itu, awalnya kalem dan tenang. Dengan tetap memakai masker, mantan suami dari TKI itu, duduk di bagian tengah majlis persidangan.

Setelah duduk nyaman, Hakim Ketua‎ menanyakan, menagih perihal jawaban tertulis terhadap persoalan yang telah dilayangkan dalam surat tertulis kepadanya.

Sebelumnya, pihak pengadilan telah melayangkan surat kepada mantan suami TW itu. Surat tersebut intinya harus menjawab tentang keterlibatan dirinya, melalui tanda tangannya, bertransaksi penjualan rumah di salah satu desa Kecamatan Sindang Kabupaten Majalengka.

Namun, dua kali dengan pertanyaan langsung, yang mengarah ke pertanyaan mana surat jawabannya? Bapak membawa surat jawabannya? Apakah bapak sudah membaca surat itu? Pertanyaan itu terus diulang- ulang, sampai tiga kali.

Mengingat jawaban si bapak itu, yang suaranya kurang jelas, Hakim Ketua mempersilakan bapak tersebut membuka masker. Lalu, ia pun menjawab dengan cara maju ke depan.

Hakim Ketua menerima beberapa lembar kertas HVS, yang dikiranya jawaban atas persoalan/pertanyaan yang diajukan persidangan.

Namun, heran bercampur geli, Hakim Ketua menyadari bahwa kertas HVS yang dibawa si bapak yang gugup itu, adalah surat yang dilayangkan kepada dirinya, dibawa kembali kehadapan Hakim Ketua secara utuh.

Seandainya ada jawaban tertulis, surat itu harusnya menuliskan jawaban yang diperlukan, untuk persidangan kasus perdata, soal sengketa rumah antara TKI dan bidan desa.

Selanjutnya, Hakim Ketua masih berhadapan cukup dekat dengan si bapak mantan suami TW itu. Dia akhirnya memberikan opsi lain, apakah bapak mau memberikan jawaban secara lisan saja?

Pertanyaan ini pun tidak lantas dijawab si bapak yang gugup itu. Dia melirik kanan kiri, terutama kepada kuasa hukum mantan istrinya. Kemudian mengangguk, ya.

Lalu, ia pun duduk lagi.

Kemudian, Hakim Ketua ‎memastikan kembali. Tak ada larangan untuk memberikan semua jawaban secara lisan. Apakah bapak mau memberikan jawaban secara lisan? Kembali hening. Saling tatap. Pertanyaan itu kembali diulang. Kemudian dijawab, ya.

Kalau begitu, maka semua pihak, harus mencatat. Bapak ini mau melakukan jawaban secara lisan. Jadi semuanya harus sama-sama mencatat.

Setelah dipersilakan oleh Hakim Ketua, mantan suami TW itu tidak lantas langsung bercerita apapun. Hening kembali. Seolah bingung mau menjelaskan tentang apa. Harus memulai darimana.‎

Namun, sang Hakim Ketua kembali memecah dengan pertanyaan inti persoalan. Oke, apakah bapak melakukan tandatangan atas transaksi penjualan rumah itu?

Si bapak spontan cukup keras menjawab, “Tidak!”

Untuk meyakinkan semua pihak, Hakim Ketua kembali mengulang pertanyaan tersebut, dengan kalimat penegasan lain.

Apakah bapak melakukan tandatangan atau tidak, pada saat transaksi penjualan rumah itu?

Lalu, dijawab cukup lantang,”Tidak, saya tidak tandatangan. Itu tandatangan palsu.” Ucapan ini terus diulang hingga tiga kali.

“Oke.” Kata Hakim Ketua. Apakah bapak ingat kertas transaksi yang ditandatangan itu, yang menurut bapak tandatangan palsu?‎

“Saya tidak ingat. Yang jelas, tandatangan itu palsu. Saya tidak tandatangan di sana,” tandasnya.

Sidang dengan agenda jawaban dari pihak tergugat bidan desa, pada Senin 18 Januari 2021 itu, menghadirkan cerita si bapak yang gugup ketika berada di ruang persidangan. Sidang ini ngaret hampir empat jam dari jadwal semula pukul 09.00. Baru dimulai pukul 13 lebih.

“Sidang dilanjutkan pada Senin 1 Februari mendatang,” ujar Hakim Ketua.

Sidang ini dihadiri oleh Kuasa Hukum penggugat, Dede Aif Musafa dan rekannya, Kuasa Hukum tergugat, Nasihin dan rekannya. Serta dari notaris, termasuk bidan desa yang dimaksud.  ( MC-03)

Comment here