BERITAEKONOMITravel

Melintasi Alun-alun Majalengka, Polisi Amankan 8 Mobil Odong-odong

MAJALENGKA – macakata.com – Sedikitnya ada sekira delapan mobil rakitan atau sering disebut mobil Odong-odong diamankan pihak kepolisian. Alasannya, karena mobil tersebut melintasi area kota di depan alun-alun Majalengka dan Taman Raharja.

Poin kesalahan sopir mobil Odong-odong itu, juga, tak bisa menunjukan surat-surat kepemilikan kendaraan tersebut. Poin lain, masih ada kaitanya dengan protokol kesehatan jaga jarak, penumpang mobil Odong-odong itu terlihat sesak dan penuh orang.

Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Lantas, Iptu. Luky Martono mengatakan pihaknya telah mengamankan  delapan  mobil Odong-odong yang berasal dari berbagai wilayah Majalengka.

Mobil Odong-odong itu sengaja melintas ke area kota Majalengka dengan tujuan untuk rekreasi ke Alun-alun Majalengka yang viral dibicarakan banyak orang. juga terlihat melintas di depan Taman Raharja Munjul.

“Mereka kami amankan, karena sejumlah faktor. Melintas ke area kota, sementara peruntukkan mobil Odong-odong itu hanya diperbolehkan melintas di jalan-jalan kampung,” ungkapnya, juga diiyakan Humas Polres Majalengka, Riyana, pada Kamis, 18 Februari 2021.

Kasat lantas menambahkan, selain itu kesalahan sopir pengendara mobil Odong-odong, sehingga kendaraan roda empat semi mini bus itu diamankan, adalah, karena membawa penumpang lebih padat dan banyak, sementara saat ini masih situasi pandemi Covid-19, sehingga hal itu menjadi catatan pelanggaran yang wajib ditindak.

“Jadi bukan satu faktor, ada faktor pelanggaran lain. Makanya kita amankan,” ungkapnya.

Kasat lantas menceritakan, awalnya pihaknya menjalankan rutinitas melakukan pengaturan lalu lintas dan ditemukan banyak mobil Odong-odong, yang melintas di jalur dalam kota Majalengka dengan muatan penuh, tanpa memperhatikan protokol kesehatan.

Situasi pandemi ini untuk angkutan umum saja, kapasitas muatan orang hanya boleh 50 persen. Sementara mobil Odong-odong ini terlihat penuh berdesakan penumpangnya. Oleh karenanya, pihaknya memberhentikan setelah meminta kelengkapan surat-surat yang terbukti tidak bisa menunjukkan adanya surat-surat itu.

“Sehingga kita lakukan penindakan. Mereka melintas di Alun-alun dan di bundaran Munjul, ada delapan yang kita tahan,” ujarnya.

Masih kata kasat lantas, mobil Odong-odong itu membawa penumpang warga desa untuk keliling kota dan tidak sesuai peruntukannya. Seharusnya mobil Odong-odong itu hanya untuk di jalan perkampungan saja.

“Mobil Odong-odong ini over kapasitas, melalui jalur protokol jalan kota dan tidak dilengkapi surat-surat. Untuk delapan mobil ini kita tahan sebagai efek jera,” tandasnya. ( MC-03)

Comment here