Oleh : Rendy Jean Satria
MACAKATA.COM – Mungkin tidak ada salahnya, jika dewasa ini saya katakan demokrasi di Indonesia terancam. Terancam? Satu kata yang sepertinya akan membuat sebagian besar orang, tidak setuju.
Nyatanya, dalam rilisan terbaru Economist Intelligence Unit (EIU) dalam ihwal indeks Demokrasi 2020, Indonesia catat skor terendah dalam 14 tahun terakhir. EIU dengan analisisnya menempatkan Indonesia pada peringkat 64. Indonesia hanya mendapat skor 6,48 dan digolongkan pada kategori demokrasi yang belum sempurna.Tentu berita ini menyedihkan di negara yang menganut filosofis Bhineka Tunggal Ika.
Di posisi pertama Norwegia meraih nilai tertinggi, yaitu 9,81 sebagai negara yang menerapkan demokrasi dengan baik dan terukur. USA, yang belum lama ini terjadi kerusuhan pasca pilpres di gedung Capitol, berada pada posisi 25. Turun.
Silang-sengkarut di negara yang menganut sistem demokrasi, antara batas kritik, menyalurkan apsirasi, menjadi sangat dekat dengan kasus pencemaran nama baik dan penghinaan. Jika kita menengok beberapa kasus yang terjadi akhir-akhir ini di Indonesia.
Beberapa warga sipil di antaranya harus masuk hotel prodeo, selama bertahun-tahun akibat ingin ambil bagian lewat kritiknya untuk perubahan negara. Pantas pada hal inilah, yang mungkin – masih dalam laporan EIU, terkait konteks kebebasan sipil, Indonesia diberi nilai 5,59.
Indonesia – dengan segala beban sejarah, politik, dan isu-isu identitas, menganut sistem demokrasi – sedari dari dulu. Kita bisa mengulik sejarah bangsa ini. Yang terus mencari plot sistem pemerintahan yang sesuai dengan sosiologis masyarakat kita yang plural. Setelah merdeka, Indonesia menentukan masa depannya sendiri.
Indonesia memilih banyak cara: salah satunya sistem demokrasi. Yang merdeka, kedaulatan berbangsa di tentukan rakyat. Messagenya, terdengar indah. Di lapangan,
terjadi pelbagai irisan-irisan, yang menciderai demokrasi.
Kita harus terima kenyataan itu. Indonesia masih belum bisa keluar dari politik identitas – politik kepentingan – politik yang penuh ambisi. Nepotisme masih ada dimana-mana. Menerima kenyataan tersebut membuat Indonesia seperti dimiliki oleh sebagian kelompok – tentu dengan para pemodal kapital yang kita tidak tahu keberadaannya.
Sistem demokrasi yang seharusnya menjadi medan kritik dan perluasan diskursus jadi tertutup kalang-kabutan. Orang-orang jadi delusi untuk menyalurkan pendapatnya. Si pengkritik sewaktu-waktu bisa diciduk. Di lain pihak, Presiden Jokowi mengajak “Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik, masukan atau potensi mal-administrasi” Hal tersebut menjadi ironi dengan apa yang diutarakan presiden Jokowi tersebut pada peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020, senin (8/2) lalu.
Kedaulatan Rakyat
Jika pemikir abad 16, Johannes Althusius berpendapat bahwa negara merupakan kesatuan keluarga dalam bentuknya yang luhur – maka saya berpendapat, demokrasi adalah kepala rumah tangganya, yang mengatur segala keluar-masuknya segala jenis pandangan, yang mempunyai tujuan beraneka macam.
Tanpa mengikat pada suatu golongan identitas, sifatnya harus organistis kultural, baik itu negara yang memilih sistem Aristokrasi, Monarki maupun Demokrasi. Kitab hukumnya harus dikhatamkan – bahkan kalau perlu diberi penegasan.
Dengan begitu, saya tidak skeptis, jika negara menjamin kebebasan berdebat, kritik, dan menyalurkan aspirasi terkait penyelenggaraan atau kebijakan negara selama ini dengan menerima suara-suara lain dari publik yang ingin ambil bagian. Toh seperti kata penyair Chairil Anwar: Keduanya harus di catat, keduanya harus dapat tempat. Banyak kegaduhan di luaran sana yang kini semakin tidak bisa diterima nalar – sesuatu yang seharusnya kita tidak temui pasca orde baru berakhir.
Kasus-kasus terjadi secara menyeruak, bahkan sebagian tidak masuk akal. Perpecahan di segala sektor terjadi. Yang terasa keras pada dunia media sosial.
Sewaktu-waktu, setiap cuitan atau celetukan Anda yang awalnya berniat baik, bisa menjadi boomerang – jika kritiknya pada koridor akal sehat pun – masih bisa diciduk lewat UU ITE – apalagi yang ngawur.
Tentunya, kita tidak bisa mengatur segala pandangan kritis warga dunia maya di Indonesia. Berdasarkan hasil survei pengguna internet di Indonesia periode 2019-2020 saja, mencapai 25,5 juta pengguna di media sosial. Di satu sisi, media mainstream begitu update memberitakan segala hidangan berita sosio-politik kita yang terjadi di lapangan. Yang menyebabkan para nitizen juga ingin, berkomentar.
Inilah era dimana demokrasi mendapat ujian terbesarnya. Dalam ruang publik demokrasi memainkan peran sentral dalam mengatur kedaulatan rakyat, untuk mengemukakan kebebasan berpendapat dan berunjuk rasa. Dalam ruang layar internet (media sosial) kebebasan mengutarakan pendapat, menemukan masalahnya.
Alangkah eloknya aspirasi suara dari dunia maya bisa menjadi teguran yang bernilai bagi pimpinan negara. Dengan tidak melihat sisi negatifnya. Siapa yang bersuaranya. Golongan mana yang bicaranya. Dari sayap apa mereka berada. Semuanya harus di catat.
Tidak perlu dipalu oleh pasal-pasal yang menciderai kebebasan berpendapat. Yang tidak lain yang terkena getahnya adalah rakyatnya sendiri. Mohammad Hatta, mengatakan jika demokrasi adalah perpindahan kedaulatan dari tangan satu orang ke tangan rakyat.
Usaha itu tentunya memerlukan pengartikulasian identitas dari berbagai lini, golongan dan sipil. “Kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar” kata Muhammad Yamin, mensyaratkan.
Kita kemudian mengingat – di sebuah masa dimana otoriatinisme begitu cekatan mengambil alih suara-suara yang berlainan – tanpa melihat derajat kebebasan individu di republik ini.***
Penulis adalah penyair dan esais nasional. Karyanya tersebar di sejumlah media besar. Penulis sejumlah buku

Comment here