MAJALENGKA – MACAKATA.COM – Sidang gugatan rumah milik TKI bernisial TW di salah satu desa Kecamatan Sindang Kabupaten Majalengka memasuki babak baru. Sidang dengan agenda saksi dari pihak penggugat itu menghadirkan dua orang.
Sidang ini tidak seperti sidang sebelumnya yang selalu ngaret. Senin, 22 Maret 2021 pukul 10.00 WIB semua yang berperkara telah memasuki ruang persidangan.
Dua orang saksi ini mengenal TW yang saat ini bekerja sebagai TKI di negara Taiwan. Keduanya memang diminta bantuannya untuk menjadi saksi soal perkara tanah dan bangunan milik TW yang saat ini dikuasai oleh seorang bidan.
Saksi pertama, menjawab sejumlah pertanyaan dari hakim ketua, Dikdik Haryadi, yang kemudian dilanjut oleh pertanyaan kuasa hukum penggugat, Ratna. Juga pertanyaan dari kuasa hukum pihak tergugat, Nasihin dan pengacara pihak bank.
Dari semua pertanyaan itu, saksi pertama diminta menjawab tentang kondisi persis rumah yang dimaksud adalah benar punya sertifikat, dan bangunan rumahnya tidak berubah dari awal pembangunannya hingga kondisi saat ini.
Saksi pertama menjelaskan bahwa rumah yang dimaksud dibangun sekitar tahun 2006 lalu. Waktu itu posisi TW memang sudah bercerai dengan suaminya.
“Saya tahu dari awal, pembangunan rumah itu memang dibangun oleh TW. Pakai uangnya, karena posisi dia waktu itu sudah cerai dengan suaminya. Rumah itu dibangun tahun 2006. Cerai tahun 2004,” ungkap saksi pertama yang diketahui bernama Elis.
Saksi pertama juga menjawab sederet pertanyaan lain yang memastikan bahwa dirinya kenal dengan TW, keluarga, maupun perkara rumah yang mencakup sertifikat, punya pinjaman ke bank, rumah itu dijaminkan ke bank, ataupun soal transaksi jual beli rumah TW yang saat ini dikuasai seseorang.
“Saya tidak tahu itu secara detail, hanya tahu bahwa rumah itu dikuasai seseorang,”ungkapnya.
Sementara saksi kedua yakni Yana, dicecar pertanyaan yang hampir sama. Namun lebih khusus pada soal sertifikat tanah dan bangunan yang diperkarakan. Saksi kedua yang merupakan seorang laki-laki sudah cukup sepuh itu, pernah melihat sertifikat rumah sewaktu masih kepemilikan atas nama TW.
Ketua Majelis Hakim, Dikdik Haryadi, kemudian memerintahkan agar saksi kedua melihat langsung sertifikat yang dimaksud, caranya dengan berdiri dan mendekati meja Hakim Ketua dan Hakim Anggota.
“Ya itu sertifikat rumah yang saya lihat waktu itu,” ungkap saksi kedua.
Sementara itu, usai beres ajuan pertanyaan-pertanyaan dari semua pihak, termasuk kuasa hukum tergugat maupun pihak kuasa hukum tergugat, Ketua Majelis Hakim Dikdik Haryadi menjadwalkan agenda sidang lanjutannya pekan depan.
“Sidang dilanjut Senin depan jam 09.00 WIB, dengan agenda saksi dari pihak tergugat,” ungkapnya. (MC-03)
Comment here