MAJALENGKA – MACAKATA.COM- Sidang gugatan rumah TKI yang diambil alih oleh bidan desa di salah satu desa Kecamatan Sindang Kabupaten Majalengka, kali ini menghadirkan tiga saksi dari pihak tergugat.
Tiga saksi tersebut mayoritas mengaku kenal dekat dengan semua orang yang namanya masuk dalam perkara persidangan gugatan rumah itu. Ketiganya mengaku kenal dengan pemilik rumah sebelumnya, yang kini bekerja di luar negeri. Ketiga saksi juga kenal dengan pemilik rumah sekarang yakni bidan desa.
Namun, ketiganya mengaku tidak mengetahui detail pastinya persoalan itu, dan mengapa mereka diminta menjadi saksi dalam persidangan perdata gugatan rumah tersebut.
Saksi pertama contohnya, Nana Supriatna (40) mengaku kenal dengan TW yang kini masih di luar negeri menjadi TKI. Namun ketika Hakim Ketua, maupun hakim anggota, begitupun dengan kuasa hukum dari pihak penggugat dan pengacara dari pihak tergugat, menanyai secara lebih terperinci, perihal detail persoalan kasus yang disidangkan, Nana ragu menjawab.
“Saya tak tahu detailnya. Cuma memang saya pernah membuat surat pernyataan tentang AJB. Saya masih punya fotokopian pernyataan itu. Namun saya sendiri tidak tahu persoalan detailnya. Saya hanya diminta, dan sebagai teman saya bantu,” ungkapnya, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Majalengka, Senin, 29 Maret 2021.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Dikdik Haryadi cukup kaget, karena saksi pertama punya berkas pernyataan tertulis. Namun, karena berdasarkan peraturan dan mekanisme persidangan, berkas tersebut belum masuk ke meja pengadilan. Sehingga belum sah untuk dijadikan barang bukti.
“Surat pernyataan itu belum jadi barang bukti. Hakim belum menerima bukti itu, namun pernyataan saksi telah kami catat. Surat itu kalau masuk ke kami ya kami periksa. Tapi sementara ini belum masuk ke kami,” ungkapnya, yang juga menegaskan kepada pengacara pihak penggugat bahwa surat pernyataan itu tidak bisa dilihat, karena belum menjadi barang bukti.
Sementara itu, ketika Kuasa Hukum penggugat, Ratna menanyakan kepada Nana perihal pekerjaan orang yang memanggilnya, dan pernah berapa kali bertemu dengan bidan desa, Nana mengaku bertemu baru satu kali.
“Saya cuma sekali ini bertemu dia. Saya juga tidak tau kalau pekerjaannya seorang bidan,” ujarnya.
Sementara saksi kedua, Soleh, sewaktu ditanya Ketua Majelis Hakim, tentang persoalan kenapa dia diminta menjadi saksi dalam persidangan, Soleh menjawab bahwa dia dipanggil terkait pengusiran anak di rumah TKI sebelum dikuasai bidan.
“Tidak tau pak. Saya hanya tahu soal pengusiran di rumah itu. Kebetulan pekerjaan saya ini ngojeg dekat rumah itu, jadi tau ketika barang yang dikeluarkan di rumah itu,” ungkap Soleh. Saat ditanya kuasa hukum dari pihak Penggugat dan Tergugat pun, nyaris sama persis jawabannya. Soleh pun menegaskan bahwa meski tahu soal barang-barang dari rumah TKI yang dikeluarkan itu, terlihat dari luar rumah, ia belum mengetahui detail ruangan dalam rumah tersebut.
Saksi ketiga, Arsadi juga tidak mengetahui persis persoalan yang disidangkan, tentang gugatan rumah yang berada di salah satu desa di wilayah Kecamatan Sindang. Pekerjaannya sebagai Cleaning Service atau Jugul atau Kemit atau penjaga desa di desa tersebut, Arsadi hanya melihat antara pihak suami ibu bidan, bertemu dengan pihak bank dan pihak desa di balai desa itu untuk membereskan soal AJB.
“Namun saya tidak tau lagi. Hanya sebatas tau ada pertemuan itu di desa,” ungkapnya.
Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim, Dikdik Haryadi mengingatkan kepada kedua belah pihak, yakni kuasa hukum penggugat Ratna dan Dede Aif, serta kuasa hukum dari pihak tergugat, Nasihin, agar segera menuliskan kesimpulan pernyataan saksi dalam persidangan.
“Sidang dilanjut pekan depan. Agendanya Pemeriksaan Setempat,” tandasnya. (MC-03)
Comment here