Kejaksaan Negeri ingatkan BUMD di Majalengka agar lebih tertib dalam laporan
MAJALENGKA – MACAKATA.COM – Kejaksaan Negeri Majalengka kini menahan tersangka berinisial J. Tersangka diamankan oleh petugas berdasarkan adanya dua barang bukti dan puluhan saksi.
Tersangka J tersandung kasus dugaan korupsi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) senilai Rp1,9 Milyar. Nilai yang nyaris mencapai dua milyar tersebut itu, berdasarkan perhitungan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, serta pemeriksaan keterangan ahli.
Jaksa penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Majalengka, akhirnya melakukan penahanan terhadap tersangka J selama 20 hari ke depan, terhitung sejak hari Selasa, 30 Maret 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka H.Dede Sutisna didampingi Kasi Intelijen Elan Jaelani dan Kasi Pidsus Guntoro Janjang Saptodi mengatakan, alasan penahanan terhadap tersangka berinisial J karena alasan obyektif.
“Tersangka juga diancam dengan pidana penjara lebih dari 5 tahun. Juga alasan subyektif adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri,“ ujarnya.
Dede mengatakan penahanan terhadap tersangka, sekaligus untuk mempercepat proses penyidikan dan persidangan. Sebelum penahanan tersangka, pihaknya juga telah memastikan yang bersangkutan telah menjalani rapid tes.
Sebagai catatan, jaksa penyidik dalam kasus dugaan korupsi ini telah berhasil menyita uang sekira Rp700 juta. Jaksa penyidik juga masih melangsungkan kegiatan aset tracing, guna menutupi kerugian negara yang terjadi dalam kasus di BUMD milik pemerintah Kabupaten Majalengka ini.
“Kami menyita uang sebanyak Rp700 juta,” ungkapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka juga memohon bantuan kepada masyarakat, agar pihaknya bisa cepat berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara kepada Pemkab Majalengka. Sehingga nantinya bisa digunakan untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat.
Pihaknya berharap, pengelolaan BUMD supaya dilakukan dengan baik dan benar. Sehingga nantinya bisa menghasilkan pendapatan bagi Pemkab Majalengka.
“Jika sudah benar, maka bisa digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Majalengka. Kami berharap agar satuan pengawas internal bekerja secara profesional, sehingga penyimpangan-penyimpangan keuangan bisa diminimalisasi,” pungkasnya. (MC-03)
Comment here