MAJALENGKA – MACAKATA.COM – Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPA Indonesia) Majalengka menyatakan prostitusi online anak-anak pada dasarnya merupakan salah satu bentuk utama perdagangan orang.
Kejahatan ini dapat direspon dengan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan UU Perlindungan Anak serta memakai media online, maka bisa juga tersangkut ke UU ITE dan UU Pornografi.
Ketua LPAI Majalengka Aris Prayuda menegaskan hitam putihnya persoalan sudah terang benderang yakni pasal berlapis terhadap pelaku.
“Yang pelik adalah ketika orangtua melakukan pembiaran, bahkan aktif mengomersialisasi darah daging mereka sendiri? Jika ya, orangtua tersebut bisa dikenai sanksi pemberatan,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 29 April 2021.
Aris menambahkan mayoritas merupakan kasus prostitusi online, yang memanfaatkan kemudahan transaksi via daring, dalam menjalankan aksinya dengan menggunakan beragam media sosial, seperti me chat, we chat, Line, whatsappdan facebook yang dihubungkan pada pelanggan secara langsung.
“Kasus prostitusi ini bisa beranak pinak menjadi masalah seksualisasi perilaku, kehamilan di luar pernikahan, penyakit menular seksual, putus sekolah,” ungkapnya.
Dampaknya, lanjut Aris, para ibu usia remaja yang tidak siap mengasuh anak, bahkan prostitusi online tersebut, jika mati satu maka akan tumbuh seribu. Alasannya, karena berdasarkan pengamatannya pelaku prostitusi online ini jumlahnya ratusan di wilayah Majalengka.
“Pandemi ini menuntut orang berbuat nekad demi perut. Terhadap prostitusi online ini, ada yang terang terangan, ada juga secara samar-samar. Jika pun ditangkap, itu berarti mati satu maka akan tumbuh yang lainnya. Istilahnya mati satu tumbuh seribu. Siapa yang sanggup menangkap satu persatu?” ujarnya secara retorika.
LPAI Majalengka, ungkap Aris, menyerukan pada keluarga dan masyarakat di Majalengka, untuk selalu mengawasi, membimbing dan mengasuh anak-anak dalam situasi dan kondisi yang saat ini dihadapi untuk menekan dan menghindari pola pola baru jenis TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dan kejahatan seksual pada anak.
LPAI Majalengka merekomendasikan pada Pemkab Majalengka untuk melakukan langkah-langkah koordinatif terukur dan terarah, dalam menyikapi respons kasus prostitusi anak, sehingga penanganan antar pemangku kepentingan segera dilakukan di berbagai wilayah perdesaan. (MC-04)
Comment here